Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Wakil Ketua DPRD Evi
Yandri Rajo Budiman dan lainnya saat pengesahan Ranperda Penyertaan Modal
Daerah pada Perseroda Jamkrida, Selasa (5/5/2026).
PADANG,
ANALISAKINI.ID--DPRD Sumbar telah mengesahkan rancangan peraturan
daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah
(Perseroda) Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumbar menjadi peraturan daerah (Perda).
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (5/5) di
gedung dewan setempat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat
memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, BUMD terdiri dari perusahaan umum daerah
dan perusahaan perseroan daerah. "Salah satu BUMD yang dimiliki
Sumbar adalah Perseroda Jamkrida yang selama ini telah melaksanakan mandat
penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses modal pada perbankan,"
katanya.
Ia memaparkan, saat ini pemprov telah
menyetorkan modal sebesar Rp78,6 miliar kepada PT Jamkrida. Selain itu,
juga telah ditambah dengan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp10,8
miliar yang belum dapat ditambahkan sebagai modal disetor. Hal ini dikarenakan
jika disetorkan maka totalnya akan melebihi jumlah penyertaan modal pemerintah
saerah yang ditetapkan sebesar Rp81 miliar pada perda lama. Oleh karena itulah
dibuat perda baru.
Selain itu, lanjut Evi, bentuk Jamkrida juga telah
disesuaikan menjadi perseroda yang ditetapkan dengan Perda No. 6 Tahun 2024.
Dalam Perda tersebut ditetapkan bahwa modal DasarJamkrida (Perseroda)
ditetapkan sebesar Rp400 miliar, yang dipenuhi secara bertahap.
Penambahan modal tersebut dinilai DPRD akan menentukan
bagaimana Jamkrida dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk
masyarakat Sumbar.
"Untuk itu, dengan melakukan perubahan perda
diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Selain juga diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat dalam mengakses
modal dan memberi dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah dari sektor PAD,"
papar Evi.
Dalam penyusunan perda baru tersebut, DPRD melalui tim
pembahasan dari Komisi III telah melalui sejumlah tahapan sesuai ketetapan
regulasi.
Ketua tim pembahasan perda tersebut, Irwan
Zuldani mengatakan pembahasan akhir antara panitia pembahasan bersama
pemerintah daerah pada tanggal 25 November 2025. Setelah itu, dilanjutkan
dengan tahapan fasilitasi oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang
dilaksanakan dari Desember 2025 himgga Maret 2026.
Dari proses fasilitasi tersebut terdapat sejumlah
saran perbaikan, di mana ranperda yang awalnya terdiri dari 13 pasal, berubah
menjadi hanya 9 pasal. Selain ditambah sejumlah perbaikan dan penyesuaian
lainnya.
"Sekalipun terdapat sejumlah perbaikan terhadap
ranperda melalui proses konsultasi Kemendagri, secara substansi hal tersebut
tetap sejalan dengan tujuan awal dilakukan perumusan Perda ini, yaitu untuk
mengatasi masalah hukum yang dihadapi Jamkrida dalam melaksanakan mandatnya
melakukan penjaminan," katanya.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang menghadiri
rapat paripurna meminta perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti perda
tersebut dengan langkah-langkah yang konkret dan implementatif.
"Selain itu, perlu pula disiapkan regulasi
turunan serta mekanisme pelaksanaan yang jelas, agar perda ini dapat berjalan
secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan hasil yang optimal sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih
pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumbar atas kerja sama, komitmen, serta
dukungan dalam proses pembahasan perda hingga akhirnya ditetapkan. (n-r-t)
