arrow_upward

Perda Penyertaan Modal pada Jamkrida Sumbar Disahkan, Evi Yandri: Semoga Berdampak pada Peningkatan PAD

Selasa, 05 Mei 2026 : 17.49

 

Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Wakil Ketua DPRD Evi Yandri Rajo Budiman dan lainnya saat pengesahan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Jamkrida, Selasa (5/5/2026). 

PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumbar telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumbar menjadi peraturan daerah (Perda). Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (5/5) di gedung dewan setempat. 

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, BUMD terdiri dari perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. "Salah satu BUMD yang dimiliki Sumbar adalah Perseroda Jamkrida yang selama ini telah melaksanakan mandat penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses modal pada perbankan," katanya. 

Ia memaparkan,  saat ini pemprov telah menyetorkan modal sebesar Rp78,6 miliar kepada PT Jamkrida.  Selain itu, juga telah ditambah dengan aset berupa tanah dan  bangunan senilai Rp10,8 miliar yang belum dapat ditambahkan sebagai modal disetor. Hal ini dikarenakan jika disetorkan maka totalnya akan melebihi jumlah penyertaan modal pemerintah saerah yang ditetapkan sebesar Rp81 miliar pada perda lama. Oleh karena itulah dibuat perda baru. 

Selain itu, lanjut Evi, bentuk Jamkrida juga telah disesuaikan menjadi perseroda yang ditetapkan dengan Perda No. 6 Tahun 2024. Dalam Perda tersebut ditetapkan bahwa modal DasarJamkrida (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp400 miliar, yang dipenuhi secara bertahap. 

Penambahan modal tersebut dinilai DPRD akan menentukan bagaimana Jamkrida dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk masyarakat Sumbar. 

"Untuk itu, dengan melakukan perubahan perda diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Selain juga diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat dalam mengakses modal dan memberi dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah dari sektor PAD," papar Evi. 

Dalam penyusunan perda baru tersebut, DPRD melalui tim pembahasan dari Komisi III telah melalui sejumlah tahapan sesuai ketetapan regulasi. 

Ketua tim pembahasan perda tersebut,  Irwan Zuldani mengatakan pembahasan akhir antara panitia pembahasan bersama pemerintah daerah pada tanggal 25 November 2025. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan fasilitasi oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan dari Desember 2025 himgga Maret 2026. 

Dari proses fasilitasi tersebut terdapat sejumlah saran perbaikan, di mana ranperda yang awalnya terdiri dari 13 pasal, berubah menjadi hanya 9 pasal. Selain ditambah sejumlah perbaikan dan penyesuaian lainnya. 

"Sekalipun terdapat sejumlah perbaikan terhadap ranperda melalui proses konsultasi Kemendagri, secara substansi hal tersebut tetap sejalan dengan tujuan awal dilakukan perumusan Perda ini, yaitu untuk mengatasi masalah hukum yang dihadapi Jamkrida dalam melaksanakan mandatnya melakukan penjaminan," katanya. 

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang menghadiri rapat paripurna meminta perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti perda tersebut dengan langkah-langkah yang konkret dan implementatif. 

"Selain itu, perlu pula disiapkan regulasi turunan serta mekanisme pelaksanaan yang jelas, agar perda ini dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan hasil yang optimal sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," ujarnya. 

Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumbar atas kerja sama, komitmen, serta dukungan dalam proses pembahasan perda hingga akhirnya ditetapkan. (n-r-t) 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved