Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin dan lainnya melihat langsung barang
bukti ribuan ikan hias yang akan dikirim ke Bali, di Ditpolairud Polda Sumbar,
Senin (11/5/2026). (deri)
PADANG,
ANALISAKINI.ID--Direktorat Polisi Perairan dan Udara
(Ditpolairud) Polda Sumatera Barat menggagalkan pengiriman sekitar 2.000 ekor
ikan hias ilegal yang diduga akan dibawa ke Bali. Dalam pengungkapan kasus
tersebut, lima nelayan turut diamankan petugas pada Senin (11/5/2026) dini
hari.
Selain mengamankan lima orang nelayan, petugas
juga menyita satu unit kapal KM Antel GT 15 yang digunakan mengangkut ribuan
ikan hias dari perairan Sumbar.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin
mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait
dugaan aktivitas penangkapan ikan hias ilegal di wilayah perairan Sumbar.
“Setelah menerima laporan masyarakat, personel
Gakkum Ditpolairud langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lapangan,”
ujar Solihin saat konferensi pers didampingi Direktur Polairud Polda Sumbar
AKBP Ibnu Bagus Santoso dan Kasubdit Gakkum Kompol Harianto.
Saat patroli di kawasan perairan Sikakap,
Kepulauan Mentawai, petugas menemukan sebuah kapal yang mencurigakan. Aparat
kemudian menghentikan kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan
sekitar 2.000 ekor ikan hias berbagai jenis yang telah dikemas dalam kantong
plastik berisi air dan oksigen untuk dibawa keluar daerah.
“Petugas menemukan ribuan ikan hias yang sudah
dipacking rapi dan diduga akan dibawa ke tempat pengepul di kawasan Bungus
sebelum dikirim ke Bali,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para
nelayan tidak dapat menunjukkan dokumen maupun izin resmi terkait penangkapan
dan pengiriman ikan hias tersebut. Petugas kemudian mengamankan seluruh awak
kapal beserta barang bukti ke kantor Ditpolairud Polda Sumbar untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
Dari pengakuan nelayan, aktivitas penangkapan
ikan hias itu disebut sudah dilakukan selama kurang lebih 10 tahun. Ikan hasil
tangkapan rencananya dipasarkan ke Bali sebelum dijual kembali ke sejumlah
daerah lain, bahkan sebagian disebut akan dikirim ke luar negeri.
Brigjen Pol. Solihin menegaskan pihaknya akan
terus melakukan penindakan terhadap aktivitas perikanan ilegal yang berpotensi
merusak ekosistem laut dan merugikan daerah.
“Kami tidak akan memberi ruang terhadap praktik
ilegal yang mengeksploitasi kekayaan laut Sumbar. Penegakan hukum akan terus
dilakukan demi menjaga kelestarian sumber daya laut,” tegasnya. (deri)
