Padang, Analisakini.id --- Sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi yang mengembang tugas Tridharma Perguruan Tinggi, dengan menyiapkan generasi penerus bangsa, yang berkarakter, memiliki pengetahuan dan skill yang kental dengan nilai budaya lokal di ranah Minangkabau dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan juga sebagai institusi pendidikan tinggi, Universitas Negeri Padang (UNP) berkomitmen untuk menjaga lingkungan akademik yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, kesusilaan, etika, dan budaya masyarakat, khususnya nilai yang berkembang di Sumatera Barat. Artinya setiap civitas akademika UNP wajib menjunjung tinggi norma tersebut dalam kehidupan kampus, baik dosen, tendik dan mahasiswa.
Sehubungan dengan hal tersebut, UNP menegaskan bahwa: Universitas Negeri Padang tidak mentolerir setiap bentuk perilaku menyimpang berupa pelanggaran norma kesusilaan dan etika akademik. Dan Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Negeri Padang Nomor: 03.A/UN35/KP/2019 tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan dan Pertor No.13 tahun 2025 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Sekretaris Universitas UNP Prof. Erianjoni menyampaikan dalam siaran pers ini “Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap norma dan tata tertib kampus, maka universitas akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai institusi pendidikan, UNP berkomitmen untuk tetap bersikap objektif, adil, dan berlandaskan hukum dalam setiap pengambilan Keputusan” Kata Sekretaris UNP yang juga banyak mengkaji isu perilaku perilaku menyimpang ini.
UNP menegaskan bahwa penegakan norma di lingkungan kampus dilakukan secara tegas, namun tetap melalui proses yang sah dan berbasis bukti. Terkait dengan isu LGBT, UNP akan memberikan tindakan tegas, jika ada suatu kasus yang muncul dengan bukti jelas, dan valid seperti yang telah dilakukan pada kasus pemecatan 2 (dua) orang oknum dosen UNP yang terbukti melakukan aktivitas seks menyimpang yang tergolong LGBT pada pertengahan tahun 2023 yang lalu (humas/rl).
Bagikan