arrow_upward

Terhitung 1 April-30 Juni 2026, Pemprov Sumbar Pangkas Pajak Kendaraan Umum sampai 70 Persen

Selasa, 07 April 2026 : 08.40


Padang, Analisakini.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan umum hingga 70 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 31 Maret 2026 di Padang.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat sektor transportasi umum.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, menyebut kebijakan tersebut juga bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Mulai bulan April ini sampai bulan Juni ada pembebasan atas pokok pajak bagi kendaraan bermotor umum. Kita berharap tidak ada lagi kendaraan umum, baik barang maupun penumpang, yang pelatnya tidak diakui karena malas membayar pajak atau karena syaratnya banyak. Sekarang kita permudah,” kata Al Amin Kamis (2/4/2026).

Pembebasan ini diberikan kepada kendaraan umum milik badan hukum Indonesia, seperti BUMN, BUMD, perseroan terbatas (PT), hingga koperasi.

Adapun rinciannya, kendaraan angkutan barang yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum mendapat pembebasan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Sementara itu, kendaraan angkutan penumpang yang belum memiliki atau masih dalam proses pengurusan izin memperoleh pembebasan hingga 70 persen.

Kebijakan ini berlaku terbatas mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

Berdasarkan data Bapenda Sumbar, tercatat sebanyak 11.090 kendaraan umum masih menunggak pajak dari total 26.102 kendaraan yang terdaftar.

Pemprov Sumbar berharap insentif ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong legalitas kendaraan umum. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan layanan transportasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.(*/rl)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved