Ketua DPRD Sumbar
serahkan rekomendasi LKPJ Kepala Daerah 2025, diterima Wagub Vasco Ruseimy
dalam paripurna, Selasa (28/4/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menyerahkan
rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah
Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (28/4/2026) di ruang sidang
utama kantor DPRD Sumbar.
Rapat
paripurna tersebut dipimpin Ketua Muhidi, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri
Rajo Budiman, Sekwan Maifrizon, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Darul
Idris serta anggota DPRD Sumbar yang hadir.
Sementara
dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Vasco Ruseimy bersama
sejumlah OPD dan jajaran.
Ketua
DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan LKPJ
merupakan bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia
menjelaskan, sebelumnya Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan LKPJ dalam
rapat paripurna pada 16 Maret 2025, yang memuat capaian kinerja pemerintahan
selama satu tahun anggaran.
“Sesuai
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18
Tahun 2020, DPRD membahas LKPJ dan memberikan rekomendasi sebagai bahan
perbaikan ke depan,” ujar Muhidi.
Muhidi
menjelaskan, pembahasan LKPJ dilakukan melalui dua tahapan. Pertama, pembahasan
oleh komisi-komisi bersama OPD mitra kerja. Kedua, pendalaman oleh Panitia
Khusus untuk merumuskan rekomendasi DPRD.
Dari
hasil pembahasan, DPRD menilai penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025
tetap berjalan baik, meskipun menghadapi tantangan berat seperti efisiensi
anggaran dan bencana hidrometeorologi.
“Capaian
program dan indikator makro ekonomi daerah secara umum tercapai, bahkan
beberapa melampaui target,” katanya.
Apresiasi dan Catatan
Perbaikan
DPRD
memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat beserta OPD atas
kinerja yang telah dilakukan.
Namun
demikian, DPRD juga mencatat sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki, di
antaranya:
Pengelolaan
keuangan daerah yang belum optimal, Target pendapatan daerah yang tidak
tercapai, Sejumlah program dan kegiatan yang tidak terlaksana.
Selain
itu, beberapa sektor seperti pendidikan, pekerjaan umum, ESDM, pertanian, dan
pariwisata juga menjadi perhatian.
Muhidi
menegaskan, rekomendasi DPRD memiliki peran penting sebagai bahan evaluasi bagi
pemerintah daerah, meskipun tidak dalam kapasitas menerima atau menolak LKPJ.
DPRD
juga meminta pemerintah daerah menyampaikan laporan progres tindak lanjut
rekomendasi setiap enam bulan.
“Kami
berharap tindak lanjut tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar
konkret agar permasalahan yang sama tidak terulang,” tegasnya.
Sementara
itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, mengakui masih adanya
kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2025.
Menurutnya,
berbagai tantangan yang dihadapi menjadi pembelajaran penting untuk perbaikan
ke depan.
“Kami
mengharapkan kerja sama yang semakin erat antara pemerintah daerah, DPRD,
instansi vertikal, BUMN, BUMD, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat,”
ujarnya.
Ia
juga menyatakan optimisme bahwa dengan komitmen bersama, pembangunan Sumatera
Barat dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (n-r)
