Jakarta, Analisakini.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
"Seluruh Kantor PT BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum dan PT BPR Pembangunan Nagari menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabtu (4/4/2026).
Pencabutan izin usaha dilakukan karena BPR yang berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, itu memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%.
OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, namun yang bersangkutan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. OJK meminta nasabah agar tetap tenang, karena dana di BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK mengimbau kepada nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas OJK.
Jika ditotal, OJK mencabut izin usaha enam BPR sepanjang Januari-Maret 2026. U
"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat," tegas OJK.
Pencabutan izin itu dilakukan melalui keputusan OJK. Salah satunya terkait kondisi bank tidak sehat lantaran kekurangan modal.
Berikut daftar BPR yang ditutup OJK sejak awal 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026). (rl)