Jakarta, Analisakini.id- - Seorang dosen di salah satu universitas di Kota Serang, Banten, melaporkan mahasiswa dalam kasus pelecehan seksual. Mahasiswa tersebut kedapatan merekam korban saat berada di toilet kampus.
Laporan tersebut telah diterima Polda Banten pada 2 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Selanjutnya, laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (3/4/2026).
Maruli menjelaskan penyidik akan memanggil para pihak yang mengetahui maupun pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
"Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Maruli mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta memercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.(sumber : detik.com)
Bagikan