arrow_upward

Lagi, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Raya

Rabu, 15 April 2026 : 15.56


Padang, Analisakini.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melaksanakan kegiatan pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalur kendaraan kawasan Pasar Raya Padang, Selasa (14/4).

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada sejumlah PKL yang kedapatan melanggar aturan dengan menggunakan fasilitas umum (fasum) seperti trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang aktivitas berdagang di atas fasilitas umum.

Selain melanggar aturan, penggunaan trotoar dan badan jalan untuk berjualan juga dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan, baik bagi pejalan kaki maupun pedagang itu sendiri.

Satpol PP mengimbau kepada seluruh pedagang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dengan berjualan di lokasi yang telah ditentukan. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama, tetapi juga menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Kesadaran dan kerja sama dari para pedagang sangat diharapkan demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegas petugas di lapangan. (do)




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved