Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo
Budiman bersama pejabat pemprov dan Tim Ahli DPRD, saat menyosialisasikan PAP di Solok Selatan, Rabu (1/4/2026).
SOLSEL, ANALISAKINI.ID--Pajak air permukaan (PAP) merupakan amanah
undang-undang yang menjadi tanggung jawab bersama agar pelaksanaannya
bisa berjalan optimal. Apalagi PAP bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah
diatur sejak tahun 2022 melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua
DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat menyosialisasikan PAP di Solok
Selatan, Rabu (1/4/2026). Sosialisasi tersebut dilaksanakan DPRD Sumbar bersama
pemprov.
Hadir Asisten Administrasi Umum
Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab,
Forkopimda, Kepala BPKD Solok Selatan, kalangan industri dan perusahaan di Solsel. Dan
turut hadir pula Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis.
Evi Yandri mengatakan, dikarenakan
merupakan amanat undang-undang maka semua unsur memiliki kewajiban dan tanggung
jawab menaatinya. Terutama bagi wajib pajak PAP, yakni perusahaan-perusahaan
yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk
kebutuhan komersil.
Pemerintah pun, lanjut Evi, baik itu
pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga memiliki kewajiban untuk
mengoptimalkan agar PAP bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang
ada. Untuk itulah DPRD bersama pemprov aktif melaksanakan sosialisasi PAP ke
kabupaten/kota.
"Ya, Solok Selatan menjadi daerah
terakhir dalam destinasi sosialisasi perda yang telah DPRD bersama pemprov
agendakan. Sebelumnya di enam kabupaten/kota lainnya telah kami laksanakan
pula," katanya.
Sosialisasi akan dilanjutkan DPRD
bersama pemprov ke direksi perusahaan yang ada di berbagai daerah.
Evi menambahkan, di Sumbar pemungutan
PAP telah dilaksanakan sejak 2023. Perda dan peraturan gubernurnya sudah ada
semenjak itu. Namun belum optimal sesuai amanat undang-undang.
"Setelah kami di DPRD kaji bersama
tim ahli dan Pemprov Sumbar ternyata ada item yang luput. Untuk itulah sekarang
kita sempurnakan dan optimalkan," katanya.
Evi menjelaskan, selama ini pemungutan
PAP dilakukan pada PDAM atau PLTA. Namun setelah dicermati bukan hanya PDAM dan
PLTA. Dimana pajak air permukaan dapat dipungut untuk semua air permukaan yang
digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk usaha komersil dan
industri.
"Jadi wajib pajaknya bukan hanya
PDAM, PLT, perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan,
industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air
permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut," papar Evi.
Perusahaan yang memanfaatkan air aliran
sungai, aliran air hujan, air danau dan sejenisnya juga menjadi wajib pajak
PAP.
Evi mengatakan, pengoptimalan pemungutan
pajak, bukan hanya PAP perlu dilakukan. Tujuannya agar fiskal daerah tetap bisa
menutupi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Apalagi mengingat
pemerintah pusat telah menerapkan efesiensi anggaran yang berdampak pada
berkurangnya jumlah dana transfer ke daerah.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov
Sumbar, Medi Iswandi yang mewakili gubernur saat kegiatan tersebut mengatakan
PAP penting karena bukan menyangkut hal teknis saja. Tapi sangat strategis
menyangkut kemandirian fiskal, keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat.
"PAP ini induk dasarnya adalah UUD
pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini melandasi pengelolaan sumber daya
alam di Indonesia, memastikan negara mengatur pemanfaatan air dan tanah agar
adil serta berkelanjutan,” tegasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan regulasi yang
ada pemerintah provinsi memiliki kewenangan terkait air permukaan, sementara
air tanah merupakan kewenangan kabupaten/kota.
Wabup Yulian Efi saat sosialisasi menyebut
akan berupaya ikut bersama-sama mendukung pembangunan bersama pemerintah baik
provinsi maupun pusat. Termasuk dalam pengoptimalan PAP ini. “Dengan begitu
pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kenyamanan
masyarakat," katanya. (n-r)
