arrow_upward

Evi Yandri Sebut Pajak Air Permukaan Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Rabu, 01 April 2026 : 16.54

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman bersama pejabat pemprov dan Tim Ahli DPRD, saat menyosialisasikan PAP di Solok Selatan, Rabu (1/4/2026).

SOLSEL, ANALISAKINI.ID--Pajak air permukaan (PAP) merupakan amanah undang-undang yang menjadi  tanggung jawab bersama agar pelaksanaannya bisa berjalan optimal. Apalagi PAP bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah diatur sejak tahun 2022 melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat menyosialisasikan PAP di Solok Selatan, Rabu (1/4/2026). Sosialisasi tersebut dilaksanakan DPRD Sumbar bersama pemprov.

Hadir Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab, Forkopimda, Kepala BPKD Solok Selatan, kalangan industri dan perusahaan di Solsel. Dan turut hadir pula Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis. 

Evi Yandri mengatakan, dikarenakan merupakan amanat undang-undang maka semua unsur memiliki kewajiban dan tanggung jawab menaatinya. Terutama bagi wajib pajak PAP, yakni perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komersil. 

Pemerintah pun, lanjut Evi, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan agar PAP bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada. Untuk itulah DPRD bersama pemprov aktif melaksanakan sosialisasi PAP ke kabupaten/kota. 

"Ya, Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam destinasi sosialisasi perda yang telah DPRD bersama pemprov agendakan. Sebelumnya di enam kabupaten/kota lainnya telah kami laksanakan pula," katanya. 

Sosialisasi akan dilanjutkan DPRD bersama pemprov ke direksi perusahaan yang ada di berbagai daerah. 

Evi menambahkan, di Sumbar pemungutan PAP telah dilaksanakan sejak 2023. Perda dan peraturan gubernurnya sudah ada semenjak itu. Namun belum optimal sesuai amanat undang-undang. 

"Setelah kami di DPRD kaji bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar ternyata ada item yang luput. Untuk itulah sekarang kita sempurnakan dan optimalkan," katanya. 

Evi menjelaskan, selama ini pemungutan PAP dilakukan pada PDAM atau PLTA. Namun setelah dicermati bukan hanya PDAM dan PLTA. Dimana pajak air permukaan dapat dipungut untuk semua air permukaan yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk usaha komersil dan industri. 

"Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLT, perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut," papar Evi. 

Perusahaan yang memanfaatkan air aliran sungai, aliran air hujan, air danau dan sejenisnya juga menjadi wajib pajak PAP. 

Evi mengatakan, pengoptimalan pemungutan pajak, bukan hanya PAP perlu dilakukan. Tujuannya agar fiskal daerah tetap bisa menutupi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Apalagi mengingat pemerintah pusat telah menerapkan efesiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya jumlah dana transfer ke daerah. 

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi yang mewakili gubernur saat kegiatan tersebut mengatakan PAP penting karena bukan menyangkut hal teknis saja. Tapi sangat strategis menyangkut kemandirian fiskal, keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

"PAP ini induk dasarnya adalah UUD pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini melandasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, memastikan negara mengatur pemanfaatan air dan tanah agar adil serta berkelanjutan,” tegasnya. 

Ia mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada pemerintah provinsi memiliki kewenangan terkait air permukaan, sementara air tanah merupakan kewenangan kabupaten/kota. 

Wabup Yulian Efi saat sosialisasi menyebut akan berupaya ikut bersama-sama mendukung pembangunan bersama pemerintah baik provinsi maupun pusat. Termasuk dalam pengoptimalan PAP ini. “Dengan begitu pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat," katanya. (n-r)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved