Padang, Analisakini.id-DPRD Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III resmi merampungkan pembahasan hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Dalam rapat yang digelar pada Selasa (14/4) siang, seluruh masukan dari Pemprov Sumbar telah disepakati untuk menyempurnakan draf regulasi tersebut sebelum melangkah ke tahap pengesahan.
Ketua Pansus III DPRD Padang, Mulyadi, menegaskan pertemuan ini merupakan agenda krusial dalam mensinkronisasi rekomendasi provinsi dengan kebutuhan daerah.
Dari 10 item rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi, seluruhnya telah ditindaklanjuti secara mendalam oleh tim pansus guna memastikan tidak ada celah hukum yang menghambat implementasi aturan ini di lapangan nantinya.
Proses sinkronisasi ini sangat penting mengingat adanya beberapa pasal yang harus diselaraskan dengan regulasi di tingkat provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Mulyadi menjelaskan harmonisasi dilakukan dengan penuh ketelitian, bahkan beberapa pasal dihapus untuk menghormati otonomi organisasi adat yang sudah eksis, sehingga pemerintah tidak melakukan intervensi yang melampaui batas.
Kehadiran Ranperda ini menjadi angin segar bagi pelestarian adat di wilayah perkotaan, mengingat Kota Padang memiliki karakteristik sosial yang tidak seluruhnya berbasis nagari. Dengan adanya payung hukum yang kuat, lembaga adat di Padang kini memiliki landasan legalitas yang jelas untuk menjalankan peran mereka dalam menjaga nilai-nilai luhur di tengah arus modernisasi.
Selain sebagai instrumen pelestarian, regulasi ini juga akan mempermudah pemerintah daerah dalam memberikan dukungan nyata, termasuk dari sisi penganggaran. Selama ini, dukungan fiskal terhadap kegiatan adat seringkali terkendala oleh ketiadaan dasar hukum, namun setelah Ranperda ini disahkan, pemerintah dapat mengalokasikan bantuan secara resmi untuk mendukung eksistensi lembaga adat.
Pansus III juga menaruh perhatian besar pada penguatan nilai-nilai budaya Minangkabau, seperti struktur kekerabatan dan fungsi sosial yang mulai tergerus dinamika kota besar. Instrumen hukum ini dirancang untuk memastikan tradisi Minangkabau tetap hidup dan menjadi fondasi karakter masyarakat, sehingga identitas lokal tetap terjaga bagi generasi mendatang di Padang.
Meskipun pembahasan Ranperda ini memakan waktu lebih lama dibandingkan pansus lainnya karena kompleksitas aspek sosial budayanya, Mulyadi menyatakan optimisme yang tinggi. Tantangan dalam merumuskan aturan terkait adat memang besar, namun dengan selesainya tahap fasilitasi, draf ini kini siap untuk diajukan ke Badan Musyawarah guna diagendakan dalam rapat paripurna.
Rapat finalisasi tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD Padang Buya Iskandar, serta perwakilan dari Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, hingga seluruh Camat di Kota Padang. Dengan kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan Ranperda Penguatan Lembaga Adat dapat segera disahkan demi menjamin keberlanjutan warisan budaya Minangkabau yang berkelanjutan dan terorganisir dengan baik. (bm)
Rapat finalisasi Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau oleh Pansus III DPRD Padang. (bambang)
