arrow_upward

Dari Sidang di PN Padang, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 15 April 2026 : 16.58

 

Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Ari Isman dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Negeri Padang. 

PADANG, ANALISAKINI.ID--Terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 49 Kg sabu-sabu, dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Adapun terdakwa tersebut bernama Ari Isman, yang diyakini JPU telah bersalah melakukan perbuatan menjual, membeli dan mendistribusikan narkotika jenis sabu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menjual, membeli, mendistribusikan narkotika jenis sabu-sabu melebihi 5 gram. Maka itu kami menuntut terdakwa dengan pidana mati," kata JPU, Syafri Hadi.

JPU dalam hal menetapkan tuntutan ini juga berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan terhadap fakta yang terungkap di persidangan, sesuai pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa tentang narkotika.

Adapun pasal yang didakwakan, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU juga menyebutkan, barang bukti yang ditemukan dari terdakwa di antaranya 38 paket besar diduga narkotika jenis sabu seberat 47,96 Kg, 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,70 Kg dan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 Kg.

Selain itu juga diamankan dari terdakwa 5 tas ransel, timbangan digital, handphone dan uang tunai sebesar Rp7 juta serta satu unit sepeda motor.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, hakim ketua sidang, Nasri menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.

Seperti dilansir dari laman website Pengadilan Negeri Padang, terdakwa Ari Isman ditangkap pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB pada sebuah rumah di Jalan S. Parman, Kelurahan  Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. (wy)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved