PADANG, ANALISAKINI.ID--Terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti mencapai
49 Kg sabu-sabu, dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dalam sidang yang digelar Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Adapun terdakwa tersebut bernama Ari
Isman, yang diyakini JPU telah bersalah melakukan perbuatan menjual, membeli
dan mendistribusikan narkotika jenis sabu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menjual, membeli, mendistribusikan
narkotika jenis sabu-sabu melebihi 5 gram. Maka itu kami menuntut terdakwa
dengan pidana mati," kata JPU, Syafri Hadi.
JPU dalam hal menetapkan tuntutan ini
juga berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan terhadap fakta yang
terungkap di persidangan, sesuai pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa
tentang narkotika.
Adapun pasal yang didakwakan, yakni Pasal
114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga menyebutkan, barang bukti yang
ditemukan dari terdakwa di antaranya 38 paket besar diduga narkotika jenis sabu
seberat 47,96 Kg, 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,70 Kg
dan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 Kg.
Selain itu juga diamankan dari terdakwa
5 tas ransel, timbangan digital, handphone dan uang tunai sebesar Rp7 juta
serta satu unit sepeda motor.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan
oleh JPU, hakim ketua sidang, Nasri menunda sidang hingga pekan depan dengan
agenda nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.
Seperti dilansir dari laman website Pengadilan
Negeri Padang, terdakwa Ari Isman ditangkap pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekira
pukul 18.30 WIB pada sebuah rumah di Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong
Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. (wy)
