Padang, Analisakini.id---Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang masih menggelar dagangan di selasar toko serta badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di pusat perdagangan Pasar Raya Padang.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Satpol PP turut diperkuat oleh unsur gabungan dari TNI dan Polri guna memastikan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif. Petugas melakukan pengawasan sekaligus memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang yang masih memanfaatkan selasar toko dan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Petugas perlu mengambil langkah tegas pada oknum pedagang yang sengaja menggelar dagangan ketika petugas tidak berada di lokasi dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dagangan yang masih digelar area terlarang.
Petugas menegaskan bahwa selasar toko merupakan fasilitas umum yang harus dijaga kebersihan dan ketertibannya agar tetap dapat digunakan oleh pengunjung pasar sebagai jalur pejalan kaki.
Selain melakukan penertiban di area selasar, petugas juga menertibkan sejumlah pedagang sayur di kawasan Pasar Raya Blok III yang masih menggunakan badan jalan untuk berjualan. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat arus lalu lintas serta mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas di kawasan pasar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si menegaskan bahwa kawasan tersebut sebelumnya telah berkali-kali diberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan maupun selasar sebagai lokasi berjualan.
“Kawasan ini sudah seringkali diperingatkan agar pedagang tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta aktivitas masyarakat di sekitar pasar,” ungkap Chandra.(*/rl).
Bagikan