MA resmi lantik Anggota Dewan Komisioner OJK di Jakarta, 25 Maret 2026. (Foto: istimewa) |
Jakarta, Analisakini.id – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) secara resmi melantik tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 di Gedung MA, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.
Ketua MA Sunarto menyatakan pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 pada tanggal 17 Maret 2026.
“Sebelum memangku jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK, saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah jabatan. Bersediakah saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama dan kepercayaan anda?” tanya Sunarto
Para pejabat OJK yang dilantik pun menjawab dengan pasti. “Bersedia,” jawabnya.
Di hadapan Ketua MA, para pejabat OJK mengucapkan sumpah jabatan. Setelah pengucapan sumpah jabatan selesai, mereka menandatangani berita acara di hadapan Ketua MA.
Sebagaimana diketahui, sebanyak lima ADK OJK dan dua Dewan Komisioner OJK ex-officio secara resmi dilantik, berikut daftarnya:
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan, Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso.
Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Kementerian Keuangan Juda Agung
Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Bank Indonesia Thomas Djiwandono. (sumber : infobank.com)
