Oleh: Irdam Imran
Di tengah arus pembangunan nasional yang kerap menempatkan daerah sebagai objek eksploitasi, langkah Irman Gusman menghadirkan pendekatan yang berbeda—tenang, tidak populis, tetapi menyentuh inti persoalan bangsa: bagaimana sumber daya alam dikelola sesuai amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Apa yang dilakukan di Kepulauan Mentawai melalui inisiasi pembangunan gudang pangan bukan sekadar proyek infrastruktur. Ia merupakan bentuk inovasi kebijakan berbasis realitas geografis sekaligus keberpihakan nyata kepada masyarakat daerah yang selama ini menghadapi kerentanan akibat isolasi alam.
Mentawai adalah potret wilayah kepulauan yang rentan. Ketika badai datang, distribusi logistik terhenti. Ketika kapal tidak berlayar, masyarakat menghadapi ancaman krisis pangan. Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya hadir dengan sistem yang mampu mengantisipasi, bukan sekadar merespons setelah krisis terjadi.
Selama ini, pendekatan pembangunan cenderung bersifat reaktif. Negara hadir ketika masalah sudah membesar. Namun melalui langkah yang diinisiasi Irman Gusman, pendekatan tersebut diubah menjadi antisipatif—membangun cadangan sebelum krisis, memperkuat daya tahan masyarakat, dan mengurangi ketergantungan terhadap distribusi eksternal.
Langkah ini sederhana, tetapi strategis. Gudang pangan bukan hanya bangunan fisik, melainkan instrumen ketahanan yang memastikan keberlangsungan hidup masyarakat di tengah ketidakpastian alam. Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, pendekatan ini seharusnya menjadi bagian dari desain besar pembangunan nasional.
Lebih jauh, langkah tersebut memiliki relevansi kuat dengan amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, tafsir terhadap pasal ini kerap bergeser menjadi legitimasi eksploitasi semata.
Kita masih menyaksikan ironi di banyak daerah: sumber daya alam melimpah, tetapi kesejahteraan masyarakat tertinggal. Nilai tambah ekonomi tidak tinggal di daerah, sementara masyarakat lokal belum sepenuhnya menikmati hasil dari kekayaan yang ada di sekitarnya.
Dalam konteks tersebut, langkah Irman Gusman menghadirkan tafsir yang lebih utuh terhadap konstitusi. Negara tidak cukup hanya menguasai sumber daya, tetapi juga harus memastikan bahwa pengelolaannya melindungi masyarakat dan menjamin distribusi yang adil.
Pembangunan gudang pangan di Mentawai menjadi contoh konkret bagaimana amanat konstitusi dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Ini bukan semata soal logistik, tetapi tentang menjamin hak dasar warga negara atas pangan dan kehidupan yang layak.
Di sinilah terjadi pergeseran paradigma yang penting: dari eksploitasi menuju proteksi, dari ketergantungan menuju kemandirian, serta dari ketimpangan menuju keadilan distribusi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Hal lain yang patut dicatat adalah pendekatan kepemimpinan yang digunakan. Kebijakan ini lahir bukan semata dari ruang rapat, melainkan dari kehadiran langsung di lapangan—melihat kondisi, mendengar aspirasi masyarakat, lalu menjembatani solusi lintas lembaga.
Di tengah kecenderungan kebijakan yang sering bersifat elitis dan berjarak, pendekatan seperti ini menjadi penting. Kebijakan yang lahir dari empati cenderung lebih tepat sasaran dibandingkan kebijakan yang hanya berbasis data tanpa pemahaman kontekstual.
Apa yang dilakukan di Mentawai sesungguhnya memiliki makna yang lebih luas. Ketahanan pangan di daerah terpencil adalah bagian dari ketahanan nasional. Kemandirian wilayah merupakan fondasi bagi kedaulatan bangsa. Jika pendekatan ini direplikasi di wilayah lain, maka Indonesia dapat membangun sistem ketahanan yang kuat dari pinggiran.
Dalam konteks pembangunan nasional, merawat daerah bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kebutuhan strategis. Ketimpangan antar wilayah yang dibiarkan terlalu lama dapat menjadi sumber kerentanan sosial dan ekonomi.
Karena itu, langkah-langkah yang menguatkan kapasitas daerah harus menjadi prioritas. Bukan hanya melalui eksploitasi sumber daya, tetapi melalui penguatan sistem yang menjamin keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, langkah Irman Gusman mengingatkan kita bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pedoman dalam merumuskan kebijakan publik. Amanat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat harus diterjemahkan dalam tindakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama di daerah yang selama ini berada di pinggiran perhatian.
Ketika negara mulai hadir sebelum krisis terjadi, ketika sumber daya alam dikelola dengan bijak, dan ketika masyarakat daerah ditempatkan sebagai subjek pembangunan, maka di situlah makna keadilan sosial menemukan bentuknya.
Dengan demikian, inovasi dalam merawat sumber daya alam daerah bukan hanya menjadi kebutuhan lokal, tetapi juga bagian penting dari upaya membangun Indonesia yang lebih adil, tangguh, dan berdaulat. (*/rl)
Bagikan