Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni
Harsiva Yandra, saat Sosper Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di
Kampung Gurun Panjang, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir
Selatan, Sabtu (14/3/2026).
PESSEL, ANALISAKINI.ID--Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni
Harsiva Yandra, S.IP., M.E melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Kampung Gurun Panjang,
Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Kegiatan yang digelar di halaman rumah
salah seorang warga setempat, Pak Pilun, tersebut dihadiri perwakilan Wali
Nagari Lakitan yang diwakili Kapalo Kampuang Gurun Panjang Rozita Antoni,
perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Barat, Wardoyo, A.Md.T.,
M.Si. (Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas /
PSLB3PK), tokoh masyarakat, pemuda dan pemudi, bundo kanduang serta masyarakat
setempat.
Dalam kesempatan itu, Doni Harsiva
Yandra menyampaikan bahwa sosialisasi Perda ini bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan
berkelanjutan.
Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif
dari masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun
2025 mengatur tentang sistem pengelolaan sampah secara terpadu, mulai dari
pengurangan, pemilahan, pengangkutan hingga pengolahan sampah.
Dengan adanya regulasi tersebut
diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman bagi
masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini kita berharap
masyarakat semakin memahami pentingnya mengelola sampah dari sumbernya, seperti
memilah sampah organik dan anorganik, serta tidak membuang sampah sembarangan,”
ujarnya.
Doni juga menekankan bahwa pengelolaan
sampah yang baik akan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan
kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat
untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.
Sementara itu, Kapalo Kampuang Gurun
Panjang, Rozita Antoni menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi
Perda tersebut di wilayahnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan
pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan
melalui pengelolaan sampah yang baik.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan
suasana penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi diskusi serta tanya jawab
antara masyarakat dan narasumber terkait berbagai persoalan pengelolaan sampah
di lingkungan mereka. (n-r)
