Padang, Analisakini.id-Jumlah laporan perusahaan yang diduga tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) di Sumatera Barat mengalami peningkatan pada 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, mengungkapkan hingga 18 Maret 2026 tercatat sudah 24 laporan yang masuk ke pihaknya.
“Dari data kita per tanggal 18 Maret 2026, sudah ada 24 laporan dari berbagai perusahaan yang tersebar di beberapa daerah,” ujar Firdaus Firman kepada TribunPadang.com, Minggu (22/3/2026).
Ia menyebutkan laporan tersebut berasal dari sejumlah wilayah, seperti Solok Selatan, Dharmasraya, Padang Pariaman hingga Kota Padang.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 17 laporan pengaduan.
Untuk sementara memang ada kenaikan. Tahun kemarin 17 laporan, sekarang sudah 24 dan kemungkinan masih bertambah karena posko masih dibuka,” katanya.
Firdaus menjelaskan, sebagian laporan yang masuk telah mulai ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Disnakertrans Sumbar juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
“Sebagian sudah kita follow up. Kalau berada di bawah UPTD pengawasan, kita serahkan ke UPTD terkait. Setelah Lebaran nanti akan terus kita tindak lanjuti melalui pengawasan dan mediasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika perusahaan tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Nanti akan keluar nota pemeriksaan, mulai dari nota satu, nota dua. Kalau tidak juga dipatuhi, akan ada sanksi administratif, mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha hingga kemungkinan pemberhentian operasional,” tegasnya.
Firdaus juga mengungkapkan, laporan yang masuk saat ini mayoritas berasal dari pekerja secara perorangan.
Namun, tidak menutup kemungkinan laporan tersebut mewakili lebih banyak pekerja dalam satu perusahaan.
“Memang banyak yang melapor perorangan, tapi bisa saja dalam perjalanannya mereka mewakili banyak pekerja. Ini yang masih kita dalami,” katanya.
Diketahui, Disnakertrans Sumbar membuka Posko THR sejak 2 hingga 27 Maret 2026 pada hari kerja. (**)
Bagikan