Padang, Analisakini.id-Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mendampingi Dinas Perdagangan (Disdag) dalam memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang toko Fase I hingga Fase VII di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu, (18/2).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemanfaatan sarana dan prasarana perdagangan, sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kerapian lingkungan Pasar Raya.
Dalam surat pemberitahuan tersebut ditegaskan pedagang tidak diperkenankan meletakkan atau menempatkan barang dagangan di fasilitas umum, seperti lorong dan selasar, yang dapat mengganggu kenyamanan serta akses masyarakat.
Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka petugas akan memberika tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. (do).
![]() |

