arrow_upward

Satpol PP dan Disdag Datangi Pedagang Pasar Raya Padang, Ini yang Dicari

Kamis, 19 Februari 2026 : 16.14


Padang, Analisakini.id-Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mendampingi Dinas Perdagangan (Disdag) dalam memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang toko Fase I hingga Fase VII di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu, (18/2).

‎‎Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemanfaatan sarana dan prasarana perdagangan, sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kerapian lingkungan Pasar Raya.

‎‎Dalam surat pemberitahuan tersebut ditegaskan pedagang tidak diperkenankan meletakkan atau menempatkan barang dagangan di fasilitas umum, seperti lorong dan selasar, yang dapat mengganggu kenyamanan serta akses masyarakat.

‎‎Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka petugas akan memberika tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. (do).





Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved