Padang, Analisakini.id-Seiring dengan meningkatnya permintaan sambungan baru, Perumda Air Minum Kota Padang menginformasikan biaya sambungan baru pelanggan.
Perumda Air Minum Kota Padang menetapkan biaya sambungan baru pelanggan mulai Rp1.700.000. Biaya tersebut berlaku bagi kelompok sosial dan rumah tangga.
"Pascabanjir cukup banyak pelanggan baru yang mengajukan pemasangan baru, untuk itu perusahaan menginformasikan biaya pasang baru,"sebut Kasubag Humas dan Protokoler Perumda AM Kota Padang, Adhie Zein, Kamis (26/2).
Kelompok Sosial A (1A) dan Sosial B (1B) masuk dalam kategori ini. Rumah Tangga A (2A), Rumah Tangga B (2B), Rumah Tangga C (2C), Rumah Tangga D (2D), dan Rumah Tangga E (2E) juga dikenakan biaya sambungan sebesar Rp1.700.000.
Sementara itu, kelompok instansi pemerintah dan niaga dikenakan biaya lebih tinggi. Instansi Pemerintah A (3A) dan Instansi Pemerintah B (3B) membayar Rp2.773.000 untuk sambungan baru.
"Tarif yang sama juga berlaku bagi Niaga A (4A), Niaga B (4B), dan Niaga C (4C),"ulasnya.
Untuk kelompok pelanggan khusus, biaya sambungan tidak ditetapkan secara tetap. Perusahaan menghitung biaya berdasarkan rencana anggaran biaya atau RAB sesuai kebutuhan teknis di lapangan.
Manajemen Perumda mengimbau masyarakat memastikan kelengkapan administrasi sebelum mengajukan pemasangan baru. Perusahaan juga menyesuaikan biaya berdasarkan ketentuan teknis dan survei lokasi.
Denda
Adhie juga mengingatkan pelanggan agar jangan terlambat mebayar rekening air tiap bulan. Karena akan berdampak dengan tagihan, sebab semakin lama menunggak, semakin besar pula dendanya.
Perumda Air Minum Kota Padang menetapkan skema denda bertingkat bagi pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air. Besaran denda diberlakukan sesuai kelompok pelanggan serta lamanya tunggakan.
Pada masa tenggang, yakni tanggal 21 hingga akhir bulan berjalan, pelanggan Sosial A (1A), Sosial B (1B), serta Rumah Tangga A (2A), Rumah Tangga B (2B), dan Rumah Tangga C (2C) dikenakan denda Rp15.000. Jika tunggakan masuk bulan pertama, denda naik menjadi Rp20.000. Pada bulan kedua, pelanggan membayar Rp30.000.
Untuk kelompok Rumah Tangga D (2D) dan Rumah Tangga E (2E), denda masa tenggang sebesar Rp20.000. Jika menunggak satu bulan, denda menjadi Rp30.000. Pada bulan kedua, denda naik menjadi Rp40.000.
Kelompok Instansi Pemerintah A (3A) dan Instansi Pemerintah B (3B) juga dikenakan denda Rp20.000 pada masa tenggang. Denda meningkat menjadi Rp30.000 pada bulan pertama dan Rp40.000 pada bulan kedua.
Sementara itu, kelompok Niaga A (4A), Niaga B (4B), dan Niaga C (4C) dikenakan denda Rp20.000 pada masa tenggang. Jika menunggak bulan pertama, denda sebesar Rp40.000. Pada bulan kedua, denda meningkat menjadi Rp50.000.
"Kita mengimbau pelanggan membayar rekening air tepat waktu guna menghindari denda serta potensi sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkasnya. (rl)
