Solok,Analisakini.id-Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada dua ASN Kominfo Kabupaten Solok yang terlibat video asusila berdurasi 57 detik di lingkungan Kantor Bupati Solok yang sempat viral di media sosial pada Selasa.
Sanksi berat terhadap ASN Kominfo Kabupaten Solok tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 887/116 dan 887/117/BKPSDM-2026 tentang pembebasan sementara dari jabatan terhadap Sekretaris dan Kepala Bidang PKP Dinas Kominfo Kabupaten Solok.
Kedua ASN Kominfo Kabupaten Solok tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat setelah melalui proses investigasi resmi Pemerintah Kabupaten Solok.
Tim investigasi kasus video ASN Kominfo Kabupaten Solok dipimpin Asisten III Setdakab Solok Eva Nasri dengan melibatkan unsur Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kominfo dan Bagian Hukum.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan kedua ASN Kominfo Kabupaten Solok melanggar Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tim telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Solok dan berdasarkan rekomendasi tersebut Bupati langsung menerbitkan SK yang menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu.
Keputusan sanksi berat ASN Kominfo Kabupaten Solok ini menjadi bentuk penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Eva Nasri menyatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 12 Ruko Pasar Sore Simpang Lagan Pesisir Selatan Saat Sahur
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin ASN agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Dengan terbitnya keputusan tersebut kedua ASN Kominfo Kabupaten Solok resmi dibebastugaskan dari jabatan setelah video asusila ASN Kominfo Kabupaten Solok tersebut viral di tengah masyarakat. (rl)
Bagikan