Gubernur Mahyeldi dan Wakil Ketua DPRD
Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman usai menerima LHP BPK atas Kepatuhan dan Kinerja, yang diserahkan
Kepala BPK Perwakilan Sumbar Sudarminto Eko Putra, Senin (19/1/2026)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman,
mengingatkan Pemprov Sumbar agar menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai sarana perbaikan dan peningkatan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Penegasan tersebut disampaikan Evi
Yandri saat penyerahan LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan
Prasarana Pendidikan Menengah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 oleh BPK
kepada Pemprov Sumbar, Senin (19/1/2026). LHP tersebut diterima Gubernur Mahyeldi
dan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman.
“Ya, pemeriksaan pada bidang pendidikan
sangat diperlukan untuk memastikan dana pendidikan yang telah dialokasikan
digunakan sesuai peruntukannya demi terwujudnya kualitas pendidikan yang baik
dan merata,” ujar Evi Yandri.
Sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki
DPRD, Evi Yandri menegaskan bahwa rekomendasi dan catatan dalam LHP yang
diserahterimakan akan dipelajari serta dijadikan acuan dalam upaya perbaikan
dan peningkatan kualitas pendidikan menengah di Sumbar.
“Pendidikan merupakan sektor yang sangat
rawan terjadinya praktik penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaan
anggaran. Oleh karena itu, kami mengapresiasi pemeriksaan BPK yang berfungsi
sebagai instrumen pencegahan untuk mendeteksi indikasi tindakan yang tidak
sepatutnya,” ulasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan Pemprov
Sumbar agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai batas
waktu yang telah ditentukan serta memastikan temuan serupa tidak terulang di
kemudian hari.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi
menyampaikan bahwa LHP merupakan instrumen evaluasi yang sangat berharga. Tidak
hanya untuk menilai tingkat kepatuhan, tetapi juga sebagai bahan perbaikan
berkelanjutan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan sektor
pendidikan ke depan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemprov
berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara
sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang
berlaku.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto
Eko Putra, menyebutkan bahwa LHP yang diserahkan terdiri atas dua jenis, yakni
pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja.
Pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk
menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan pemeriksaan
kinerja bertujuan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan
program atau kegiatan dalam kaitannya dengan tanggung jawab keuangan negara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov Sumbar, di antaranya Dinas Pendidikan belum menggunakan pemutakhiran data sarana dan prasarana sebagai dasar penyusunan prioritas perencanaan.
Kepala satuan
pendidikan belum melakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa atau
negosiasi dengan calon penyedia. Terdapat kekurangan volume pada 17 paket
pekerjaan gedung dan bangunan, serta pembayaran biaya langsung personel jasa
konsultansi yang tidak sesuai ketentuan.
“Atas rekomendasi yang telah diberikan,
jawaban dari pemerintah daerah dapat disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya
60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujar Sudarminto. (n-r)
