arrow_upward

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Ingatkan Pemprov Soal LHP BPK

Senin, 19 Januari 2026 : 17.53

 

Gubernur Mahyeldi dan Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman usai menerima LHP BPK atas Kepatuhan dan Kinerja, yang diserahkan Kepala BPK Perwakilan Sumbar Sudarminto Eko Putra, Senin (19/1/2026)

 

PADANG, ANALISAKINI.ID--Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengingatkan Pemprov Sumbar agar menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai sarana perbaikan dan peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penegasan tersebut disampaikan Evi Yandri saat penyerahan LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 oleh BPK kepada Pemprov Sumbar, Senin (19/1/2026). LHP tersebut diterima Gubernur Mahyeldi dan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman.

“Ya, pemeriksaan pada bidang pendidikan sangat diperlukan untuk memastikan dana pendidikan yang telah dialokasikan digunakan sesuai peruntukannya demi terwujudnya kualitas pendidikan yang baik dan merata,” ujar Evi Yandri.

Sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, Evi Yandri menegaskan bahwa rekomendasi dan catatan dalam LHP yang diserahterimakan akan dipelajari serta dijadikan acuan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan menengah di Sumbar.

“Pendidikan merupakan sektor yang sangat rawan terjadinya praktik penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran. Oleh karena itu, kami mengapresiasi pemeriksaan BPK yang berfungsi sebagai instrumen pencegahan untuk mendeteksi indikasi tindakan yang tidak sepatutnya,” ulasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan Pemprov Sumbar agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan serta memastikan temuan serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan bahwa LHP merupakan instrumen evaluasi yang sangat berharga. Tidak hanya untuk menilai tingkat kepatuhan, tetapi juga sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan sektor pendidikan ke depan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemprov berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menyebutkan bahwa LHP yang diserahkan terdiri atas dua jenis, yakni pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja.

Pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan pemeriksaan kinerja bertujuan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program atau kegiatan dalam kaitannya dengan tanggung jawab keuangan negara.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov Sumbar, di antaranya Dinas Pendidikan belum menggunakan pemutakhiran data sarana dan prasarana sebagai dasar penyusunan prioritas perencanaan.

Kepala satuan pendidikan belum melakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa atau negosiasi dengan calon penyedia. Terdapat kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan gedung dan bangunan, serta pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan.

“Atas rekomendasi yang telah diberikan, jawaban dari pemerintah daerah dapat disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujar Sudarminto. (n-r)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved