PADANG,
ANALISAKINI.ID--Pelaksanaan seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1447H/2026M sudah
dibuka. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), M. Rifki, telah melakukan koordinasi dengan
Gubernur Mahyeldi di Istana Gubernur.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan seleksi PHD
yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai
kebijakan pemerintah pusat, guna memastikan proses seleksi berjalan objektif,
transparan, dan akuntabel.
Rifki menjelaskan, seleksi PHD merupakan bagian strategis dari upaya
menyiapkan layanan haji yang profesional, tertib, dan berorientasi pada
kepentingan jemaah. Seluruh tahapan seleksi mengedepankan prinsip objektivitas,
transparansi, dan akuntabilitas.
“Petugas Haji Daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam
melayani jemaah di lapangan. Maka yang kita cari bukan hanya memenuhi syarat
administratif, tetapi benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen
pelayanan,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).
Ia menambahkan, seleksi PHD Tahun 1447H/2026M melibatkan Biro Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi dalam pelaksanaannya. Hasil seleksi nantinya
akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Rifki juga menjelaskan bahwa bidang layanan Petugas Haji Daerah terdiri
atas dua kategori, pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Syarat umum calon
PHD bagi yang berstatus ASN, maksimal menduduki jabatan
Eselon IV/ setara.
Adapun pendaftaran seleksi PHD dibuka sejak tanggal 17 sampai 21 Januari
2026, dilanjutkan dengan tes CAT pada 22 Januari 2026. Pengumuman hasil akhir
seleksi PHD dijadwalkan pada tanggal 23 Januari 2026.
Sejalan dengan itu, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan dan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Petugas Haji Daerah, baik syarat
umum maupun syarat khusus sesuai bidang layanan.
Adapun syarat umum calon PHD antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI),
beragama Islam, memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan
ibadah haji, memiliki dokumen kependudukan yang sah, sehat jasmani dan rohani,
dibuktikan dengan hasil istitha’ah kesehatan, laki-laki dan/atau perempuan yang
tidak dalam keadaan hamil.
"Memiliki komitmen dalam pelayanan jemaah haji, memiliki integritas,
kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, mampu mengoperasikan Microsoft Office
serta aplikasi pelaporan berbasis Android dan/atau iOS, dan lulus seluruh
tahapan seleksi
Khusus calon PHD berstatus ASN, dibatasi maksimal menduduki jabatan Eselon
IV atau yang setara, berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun
saat mendaftar, berpendidikan paling rendah sarjana atau sederajat, memiliki
kemampuan manajerial, memahami regulasi perhajian, manasik haji, dan alur
perjalanan ibadah haji, mampu membaca Al-Qur’an, diutamakan mampu berbahasa
Arab dan/atau Inggris.
Sementara syarat khusus bidang pelayanan kesehatan, berusia paling rendah
25 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar, berprofesi sebagai dokter
atau tenaga keperawatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin
Praktik, diutamakan telah menunaikan ibadah haji, diutamakan mampu berbahasa
Arab dan/atau Inggris
Usulan calon PHD dilengkapi dokumen pendukung, dimasukkan dalam map folio,
dan disampaikan kepada Gubernur Sumbar c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat
Setda Sumbar paling lambat 20 Januari 2026. (hen)
