PADANG,
ANALISAKINI.ID--Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman
menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus secara serius dan
konsisten mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan, khususnya dari
perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Evi Yandri, landasan hukum pemungutan Pajak Air Permukaan telah diatur secara jelas, baik dalam regulasi nasional maupun peraturan daerah.
Karena itu, tidak ada alasan
bagi pemerintah daerah untuk bersikap ragu atau membiarkan potensi penerimaan
tersebut tidak tergarap maksimal.
“Ya,
landasan hukumnya jelas. Tidak ada ruang abu-abu. Negara tidak boleh kalah dan
tidak boleh membiarkan pembiaran ini berlarut-larut,” tegas politisi Gerindra
itu.
Ia menilai, Pajak Air
Permukaan bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bagian dari keadilan
ekologis.
Katanya, air yang
dimanfaatkan secara masif oleh perkebunan HGU merupakan sumber daya publik yang
memiliki nilai ekonomi sekaligus lingkungan.
Ketika
pemanfaatan air tersebut berkontribusi terhadap degradasi lingkungan dan
meningkatkan risiko bencana, menurutnya, sudah sepatutnya ada kontribusi nyata
bagi daerah.
Makanya,
DPRD Sumbar memandang optimalisasi Pajak Air Permukaan dapat menjadi salah satu
sumber pembiayaan strategis untuk pendanaan penanganan dan pemulihan kerusakan
akibat bencana di Sumatera Barat.
“Masyarakat
tidak boleh terus menanggung dampak bencana, sementara potensi penerimaan
daerah yang sah justru tidak dimaksimalkan,” ujarnya.
Untuk
itu, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan penagihan
secara tegas dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pemegang
HGU.
