arrow_upward

BK DPRD Sumbar Telah Serahkan Keputusan Rapat Soal Beni Saswin pada Pimpinan DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 : 18.09

 

Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar

PADANG, ANALISAKINI.ID--Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat, telah selesai menggelar rapat terkait kasus yang dialami anggota Fraksi Demokrat Beni Saswin Nasrun. Termasuk soal melakukan rekapitulasi atas kehadiran Beni dalam setiap kegiatan di kembaga legislatif tersebut. Hasilnya telah diserahkan kepada pimpinan dewan.

“Ya, BK bersama semua fraksi di DPRD Sumbar telah menggelar rapat terkait kasus yang menimpa Anggota DPRD Sumbar Beni Saswin Nasrun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang,” ungkap Ketua BK Sumbar Bakri Bakar, Selasa (13/1/2026) di DPRD Sumbar.

Namun Bakri tidak merinci, apa saja keputusan rapat yang sudah diserahkan pada pimpinan DPRD Sumbar tersebut. Hanya dia memastikan bahwa keputusan rapat itu juga terkait rekapitulasi semua kehadiran Beni Saswin dalam setiap agenda DPRD Sumbar sejak beberapa bulan belakangan.

Menurut Bakri Bakar, berdasarkan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu tugas Badan Kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Artinya, kita melaksanakan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sebagaimana diatur dalam  Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD,” ujar Bakri Bakar sembari menambahkan, rapat digelar Badan Kehormatan, Senin (12/1/2026), dihadiri semua fraksi- fraksi di DPRD Sumbar.

Seperti diketahui, Beni Saswin Nasrun Anggota DPRD Sumbar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: Print-02.a/L.3.10/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: Print-02.b/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 08 Desember 2025 serta Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh salah satu Bank BUMN dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT. Benal Ichsan Persada Tahun 2013 s.d 2020.

Sebelumnya, LBH Padang melalui Kepala Divisi Pengelolaan Meneger dan Evaluasi atau Pengacara Publik, Alfi Syukri, menyampaikan, bahwa partai politik tidak hanya bertugas mengusung kader ke lembaga legislatif, tetapi juga menjamin kualitas, integritas, dan akuntabilitas kader yang dipercaya mewakili kepentingan publik.

“Ya, parpol harus bertanggung jawab secara utuh ketika kadernya terindikasi melakukan dugaan korupsi. Tindakan tegas dan jelas sangat diperlukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” kata Alfi, Senin (12/1/2026). (n-r)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved