PADANG, ANALISAKINI.ID--Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat,
telah selesai menggelar rapat terkait kasus yang dialami anggota Fraksi
Demokrat Beni Saswin Nasrun. Termasuk soal melakukan rekapitulasi atas
kehadiran Beni dalam setiap kegiatan di kembaga legislatif tersebut. Hasilnya
telah diserahkan kepada pimpinan dewan.
“Ya, BK bersama semua fraksi di DPRD
Sumbar telah menggelar rapat terkait kasus yang menimpa Anggota DPRD Sumbar Beni
Saswin Nasrun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang,” ungkap Ketua BK Sumbar Bakri
Bakar, Selasa (13/1/2026) di DPRD Sumbar.
Namun Bakri tidak merinci, apa saja
keputusan rapat yang sudah diserahkan pada pimpinan DPRD Sumbar tersebut. Hanya
dia memastikan bahwa keputusan rapat itu juga terkait rekapitulasi semua
kehadiran Beni Saswin dalam setiap agenda DPRD Sumbar sejak beberapa bulan
belakangan.
Menurut Bakri Bakar, berdasarkan pasal 56
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu tugas Badan Kehormatan
melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan
DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib,
Kode Etik dan Sumpah/Janji yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Artinya, kita melaksanakan tugas dan
kewenangan Badan Kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan
yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD,” ujar Bakri Bakar sembari menambahkan,
rapat digelar Badan Kehormatan, Senin (12/1/2026), dihadiri semua fraksi-
fraksi di DPRD Sumbar.
Seperti diketahui, Beni Saswin Nasrun
Anggota DPRD Sumbar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: Print-02.a/L.3.10/Fd.1/03/2025
tanggal 03 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri
Padang Nomor: Print-02.b/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 08 Desember 2025 serta
Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor:
TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 dalam Perkara Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Pada Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi
Distribusi Semen oleh salah satu Bank BUMN dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru
kepada PT. Benal Ichsan Persada Tahun 2013 s.d 2020.
Sebelumnya, LBH Padang melalui Kepala
Divisi Pengelolaan Meneger dan Evaluasi atau Pengacara Publik, Alfi Syukri,
menyampaikan, bahwa partai politik tidak hanya bertugas mengusung kader ke
lembaga legislatif, tetapi juga menjamin kualitas, integritas, dan
akuntabilitas kader yang dipercaya mewakili kepentingan publik.
“Ya, parpol harus bertanggung jawab secara
utuh ketika kadernya terindikasi melakukan dugaan korupsi. Tindakan tegas dan
jelas sangat diperlukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” kata Alfi, Senin
(12/1/2026). (n-r)
