Padang, Analisakini.id-Lakukan Patroli dan pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang temukan beberapa tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran di Kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Padang, Senin (8/12/2025) dini hari.
Pengawasan yang dilakukan malam ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama, pada patroli tersebut ditemukan sejumlah tempat hiburan malam yang masih melakukan pelanggaran.
"Sangat disayangkan, di saat kita melakukan patroli di kawasan tersebut masih kita temukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi padahal waktu telah menunjukkan pukul 03.30 WIB dini hari," terang Rio Ebu Pratama.
Dirinya menjelaskan, tempat hiburan malam tersebut telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Tanda daftar Usaha Pariwisata serta Perda No 1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sesuai aturan, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi lewat dari jam 02.00 WIB dini hari. Dan pihaknya langsung ambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.
Ia menuturkan, sebanyak sembilan wanita ditertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang Untuk didata.
"Kita serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses serta kita juga akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin, kita juga akan berikan mereka pengarahan sebagai bentuk pembinaan, Kita juga panggil pemiik tempat hiburan malam untuk menghadap ke PPNS untuk diproses sesuai aturan,"tutur Rio Ebu Pratama. (do)
