PADANG, ANALISAKINI.ID--Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat
menyerahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon
anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar masa jabatan 2025–2028
kepada pimpinan DPRD Sumbar, Selasa (16/12/2025).
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal menyampaikan bahwa fit and proper test
telah dilaksanakan terhadap 21 calon anggota KPID Sumbar pada November 2025.
Uji kelayakan tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi, integritas, serta
pemahaman calon terhadap dunia penyiaran dan regulasi yang berlaku.
Dari hasil seleksi tersebut, Komisi I menetapkan tujuh calon anggota KPID
Sumbar yang dinyatakan lulus, serta tujuh calon lainnya sebagai cadangan.
Adapun tujuh calon anggota KPID Sumbar yang lolos fit and proper test
adalah Noval Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra,
Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.
Sementara tujuh calon yang ditetapkan sebagai cadangan yakni Dasrul, Eka
Jumiati, Selvi Gusnelia, Ficky Tri Saputra, Edra Mardi, Arif Yumardi, dan M.
Daniel Arifin.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi mengapresiasi Komisi I DPRD
Sumbar yang telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi secara objektif dan
sesuai ketentuan. Selanjutnya, pimpinan DPRD Sumbar akan menyiapkan surat
keputusan untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Barat sebagai dasar
penetapan anggota KPID Sumbar periode 2025–2028.
Dengan penyerahan hasil seleksi ini, proses pembentukan KPID Sumbar periode
mendatang diharapkan segera rampung agar lembaga penyiaran daerah dapat
menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan penyiaran secara optimal. (n/r)
