arrow_upward

Kinerja APBN 2025 di Sumbar Tetap Terjaga, Ini Sebabnya

Rabu, 31 Desember 2025 : 22.05


Padang, Analisakini.id- Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Sumbar berjalan on-track dan dioptimalkan untuk mendukung program prioritas serta katalis pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Dirjen Perbendaharan (DjPb) Sumbar Dody Fachrudin dalam Konferensi Pers di Padang pada Rabu (31/12).

“Hingga 30 November 2025, realisasi APBN menunjukkan kinerja yang tetap terjaga,” ungkapnya.

Pendapatan negara menunjukkan realisasi sebesar Rp7,606 triliun  atau 99,25 persen dari outlook laporan semester. Besarnya realisasi tersebut utamanya didukung oleh penerimaan perpajakan Rp5,761 triliun atau 95,43 persen dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp1,850 triliun atau 113,44 persen.

"Pendapatan negara tumbuh 13,22 persen seiring dengan peningkatan penerimaan bea keluar akibat adanya kenaikan harga dan volume ekspor CPO. Tahun lalu realisasi pendapatan 79,01 persen,"katanya.

Sedangkan belanja negara realisasi hingga 30 November sebesar Rp28,11  triliun atau 86,31 persen terhadap outlook laporan semester. Rinciannya belanja pemerintah pusat sebesar Rp9.137 triliun dan tranfer ke daerah Rp18, 972 triliun.

"Belanja negara terkontraksi 7,78 persen terutama belanja pemerintah pusat karena adanya kebijakan efisiensi belanja. Ini juga mencerminkan belanja pemerintah yang terus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mendukung program prioritas,” jelasnya.

Sedangkan kinerja pelaksanaan anggaran di Sumbar mengacu kepada IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) yaitu
alat ukur yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk menilai kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dari sisi perencanaan, pelaksanaan, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi, seperti melalui penilaian terhadap kesesuaian DIPA, penyerapan dana, hingga pencapaian output,
bobot akhirnya mencapai 96,29 persen dengan penilaian sangat baik.

"Tahun lalu kategori baik karena bobot akhirnya hanya 94,90. Jadi meningkat tahun ini. Semoga tahun depan, bisa dapat nilai sempurna 100,"sebut Dody.

Dasar hukum penilaian IKPA itu adalah PER-5/PB/2024 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai petunjuk teknis penilaian IKPA belanja K/L tahun 2024. (ef).

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved