Ketua DPRD Sumbar Muhidi menerima 21 nama calon komisioner KPID Sumbar
periode 2025-2028 dari
Pansel terkait, Kamis (2/10/2025), untuk
kemudian dilakukan fit and proper test oleh Komisi I DPRD.
PADANG, ANALISAKINI.ID—Sebanyak 21 nama calon komisioner Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat Periode 2025-2028, diterima
Ketua DPRD Sumbar Muhidi dari Panitia Seleksi (Pansel), Kamis (2/10/2025) di
ruangan kerjanya.
Penyerahan dokumen oleh Ketua Pansel Otong
Rosadi yang didampingi anggota pansel lainnya, terdiri dari 15 nama hasil
psikotest dan 6 nama dari Komisioner petahana. 21 calon tersebut selanjutnya
akan mengikuti tahapan fit and proper test yang akan dilakukan oleh Komisi I
DPRD Sumbar.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Muhidi,
mengapresiasi tim seleksi yang telah bekerja maksimal dalam menjalankan proses
panjang dalam melakukan seleksi calon komisioner KPID 2025-2028. Ia menegaskan,
DPRD akan menjaga objektivitas dan tidak akan melakukan intervensi.
“Ya, terima kasih kepada timsel atas kerja
kerasnya. Semua proses ini berjalan dengan dinamika yang sehat. DPRD, khususnya
saya sebagai ketua, tidak akan melakukan intervensi. Selanjutnya kami serahkan
sepenuhnya kepada Komisi I untuk memproses sesuai peraturan
perundang-undangan,” ujar Muhidi.
Ketua berharap, KPID Sumbar periode
mendatang dapat memperkuat fungsi pengawasan konten siaran sekaligus menjadi
mitra strategis pemerintah daerah. “KPID ke depan harus bisa menjadi mitra
pemerintah daerah dan DPRD, khususnya dalam melestarikan adat budaya
Minangkabau, mendorong pariwisata, serta mendukung ekonomi kreatif. Konten
televisi tidak boleh hanya menjadi tontonan, tetapi juga tuntunan,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan
masyarakat adat dan tokoh lokal dalam mendukung kualitas siaran.
“Ke depan, KPID perlu mengajak peran ninik
mamak atau tokoh masyarakat dalam memberikan masukan terhadap konten televisi.
Jika ini bisa dilakukan, pariwisata kita bisa mendunia, UKM lokal semakin
dikenal, budaya terjaga, dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan
masyarakat. Jika masyarakat sejahtera, maka PAD akan meningkat dan pembangunan
pun ikut bergerak maju,” tegas Muhidi.
Sementara Ketua Pansel KPID Sumbar, Otong
Rosadi, menjelaskan bahwa tes psikologi menjadi salah satu instrumen penting
dalam proses seleksi. Hasil tes tersebut sejalan dengan penilaian timsel secara
keseluruhan.
“Tes psikologi merupakan bagian penting
dari uji kompetensi. Nama-nama yang mendapat rekomendasi ‘tidak disarankan’
tidak masuk dalam 15 besar. Hasil ini linier dengan penilaian timsel, sehingga
akuntabilitas dan objektivitas tetap terjaga,” jelas Otong.
Ia menambahkan, seluruh proses seleksi
telah dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Semua
dokumen dan tahapan kami serahkan terbuka kepada DPRD. Kalau ada peserta yang
ingin mengetahui detail atau mengonfirmasi hasil, kami siap membuka data.
Prinsip kami jelas, menjaga objektivitas dan memenuhi harapan publik,”
tegasnya.
Otong Rosadi menambahkan, tantangan
penyiaran di era digital semakin kompleks. Karena itu, komisioner KPID yang baru
diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, menjaga
independensi, sekaligus memperkuat integritas lembaga.
Ditambahkan Anggota Pansel KPID Sumbar,
Widya Navis, bahwa pihaknya menjaga penuh integritas selama proses seleksi
berlangsung. “Kami sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan peserta maupun
pihak lain di luar mekanisme resmi. Integritas adalah komitmen utama timsel,”
katanya.
Dia mengaku, banyak teman-teman yang
berlatarbelakang wartawan menghubunginya untuk berkomunikasi, namun dirinya
tetap pada posisi Pansel dan menjaga integritas.
Ia menjelaskan, Pansel juga menyurati KPU
Sumbar untuk memastikan tidak ada peserta yang terafiliasi dengan partai
politik. “Ini langkah antisipasi agar komisioner KPID yang terpilih benar-benar
independen, profesional, dan bebas dari kepentingan politik,” tegas Widya.
Pada momentum tersebut, Ketua DPRD Sumbar
Muhidi juga menyerahkan langsung daftar nama calon komisioner KPID Sumbar
kepada Komisi I DPRD, yang diwakili oleh Aida dan Abdulrahman, untuk diproses
lebih lanjut. (n-r)
