Intan Nilam Cahyani
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan kebijakan baru terkait impor bahan bakar minyak (BBM) oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta. Dalam aturan tersebut, impor BBM tidak lagi dapat dilakukan langsung oleh badan usaha swasta, melainkan harus melalui mekanisme satu pintu bersama Pertamina. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional. Kebijakan tersebut membuat SPBU swasta, seperti Shell dan BP-AKR, wajib mengajukan kuota kebutuhan impor kepada Kementerian ESDM. Setelah disetujui, pasokan tambahan BBM akan disalurkan melalui Pertamina. Pemerintah menyatakan, kuota impor untuk swasta telah ditingkatkan hingga 110 persen dibanding tahun lalu.
Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah menilai regulasi penting untuk menjaga kedaulatan energi. Di sisi lain, pelaku usaha menilai pembatasan impor dapat melemahkan iklim persaingan sehat di sektor hilir migas. Meski demikian, beberapa SPBU swasta mengaku keberatan. Mereka menilai kebijakan impor satu pintu membatasi fleksibilitas bisnis sekaligus menimbulkan risiko kekosongan stok. Beberapa waktu lalu, sejumlah SPBU swasta dilaporkan kehabisan pasokan untuk produk tertentu. Pemerintah membantah anggapan monopoli. Menurut Kementerian ESDM, swasta tetap mendapat ruang untuk impor sesuai kuota, sementara pengaturan lewat Pertamina hanya bersifat sementara hingga 2025.
Salah satu SPBU swasta yang terkena dampaknya yaitu Shell. Seperti yang kita ketahui shell merupakan salah satu SPBU milik swasta yang banyak digunakan oleh pengendara bermotor dan juga pengendara bermobil. Namun akibat dari kebijakan tersebut, SPBU milik swasta mengalami kekurangan bahan pasokan BBM dan juga berdampak pada karyawan SPBU yang dimana sejumlah karyawan shell mulai di PHK.
Hal ini menyebabkan kerugian bagi pihak swasta. Tak hanya para pemilik, karyawan yang bekerja di SPBU swasta juga terkena dampaknya. Bahkan para konsumen juga ikut merasakan imbas dari kebijakan tersebut.
Pembatasan impor BBM itu menyebabkan kurangnya pilihan bagi para konsumen dalam memilih produk BBM non-subsidi. Karyawan Shell yang terkena dampak dari kebijakan tersebut melakukan upaya untuk menambah penghasilan mereka dengan berjualan kopi literan di depan SPBU.
Kendati demikian, Kementerian ESDM mengarahkan agar SPBU milik swasta berkolaborasi dengan pihak Pertamina. Hal ini ditujukan untuk mengatasi masalah kelangkaan BBM. Pihak swasta diminta untuk membeli bahan mentah atau bahan dasarnya (base fuel) lalu diolah oleh masing-masing SPBU sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Akan tetapi solusi yang diberikan oleh pemerintah tersebuat menuai pertanyaan publik. Pertamina sebelumnya sempat terjerat kasus pengoplosan BBM yang dimana membuat para konsumen mulai kehilangan kepercayaan terhadap kualitasnya dan banyak yang mulai beralih ke SPBU swasta.
Dilansir dari kompas.com, seorang pengendara yang bernama Gunawan (37) merasa khawatir terkait menurunnya kualitas BBM akibat fenomena kelangkaan yang terjadi akhir-akhir ini.
“Ada ketakutan tersendiri dengan jeleknya (kualitas BBM), tapi tetap masih lebih mending kita mengisi di sini ( SPBU swasta),” katanya dilansir dari Kompas.com di sebuah gerai SPBU swasta, Jumat (26/09/2025).
Dilihat dari adanya pro dan kontra yang terjadi, pemerintah menginginkan kestabilan dan juga keseimbangan ekonomi di Indonesia. Namun di sisi lain kebijakan pembatasan impor BBM ini membuat alternatif pilihan bagi masayarakat berkurang.
Kondisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan kurangnya kebebasan para konsumen dalam menentukan pilihan bahan bakar. Kebijakan ini memang ditujukan untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan dan untuk mengatur pemenuhan BBM bagi masyarakat. Namun kebijakan ini menimbulkan kesan keberpihakan terhadap SPBU milik BUMN karena SPBU milik swasta mulai kehilangan ruang persaingan.
Jika pihak swasta makin dipersempit ruang geraknya, pertamina bisa saja menjadi satu-satunya yang mendominasi dalam pasar BBM. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat karena swasta tidak mendapat kesempatan untuk bersaing secara adil.
Harapan untuk kedepannya pemerintah bisa lebih bijak dan berhati-hati dalam membuat sebuah kebijakan terkait energi. Mestinya setiap megambil keputusan, pemerintah bisa mempertimbangkan seluruh pemangku kepentingan yang dimulai dari BUMN, pelaku usaha swasta, dan masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan demikian, kebijakan yang lahir tidak menimbulkan kesan keberpihakan yang berat sebelah.
Kebijakan yang berkaitan dengan energi bukan hanya soal distribusi BBM, namun juga menyangkut kepercayaan publik. Apabila masyarakat merasa pilihan mereka semakin terbatas, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpuasan yang pada akhirnya memengaruhi stabilitas sosial maupun ekonomi. Maka dari itu pentingnya keterbukaan informasi, transparansi dalam menentukan kouta, dan juga dialog rutin dengan pihak swasta untuk menjaga keseimbangan.
Selain itu, pemerintah juga perlu merancang strategi untuk jangka panjang dengan meningkatkan kapasitas kilang domestik dan mendorong diversifikasi energi. Dengan demikian langkah ini, bisa mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM tanpa harus membatasi ruang gerak swasta. Jika semua pihak dapat dilibatkan secara adil, kebijakan ini tidak hanya mampu menjaga kedaulatan nasional, namun juga menciptakan pasar yanh sehat, berkekanjutan, dan kompetitif.
Dengan demikian pemerintah mestinya memastikan setiap aturan yang dibuat bisa meberikan kesempatan bersaing secara adil. Langkah yang konkret seperti adanya pengawasan idependen serta pelibatan pihak swasta dalam evaluasi kebijakan, akan membuat regulasi lebih terbuka dan menjaga kepecayaan publik terhadap pasar energi nasional. (*)
Penulis, Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Andalas