Anggota Komisi IV DPRD Sumbar
Muzli M. Nur, sosialisasikan Perda No 1 tahun 2025 tentang Cara Pengelolaan
Sampah Organik, An-Organik dan Sampah B3 kepada masyarakat Nagari Durian Tinggi,
Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (25/10/2025). (humasdprdsb)
PASAMAN, ANALISAKINI.ID—Adakalanya sampah menjadi mudarat namun sampah juga bisa bawa berkah.
Terkait itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Muzli M. Nur melakukan sosialisasi Perda No 1 tahun 2025 tentang Cara Pengelolaan Sampah Organik, An-Organik dan Sampah B3 kepada masyarakat Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (25/10/2025).
Dia
menjelaskan kepada warga masyarakat Durian Tinggi, jika tidak cermat menangani
sampah organik, makan sampah ini akan menjadi masalah kesehatan dan lingkungan.
“Ya,
tetapi kalau cermat maka sampah juga bisa membawa manfaat dan memberikan
penghasilan ekonomi keluarga,” ujar dia.
Kegiatan sosialisasi
Perda No.1 tahun 2025 ini dihadiri langsung oleh mitra kerja dari Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, yakni Yosmike Yusra dan Devi Hendra,
serta diikuti Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama, Wali Nagari Durian Tinggi
Hendra Gunawan, tokoh masyarakat J. Imam Majolelo, Bamus, KAN, TP-PKK, LPM,
perangkat nagari, tokoh pemuda, perempuan dan pelajar.
Antusiasme
warga mengikuti sosialisasi ini terlihat tinggi karena isu pengelolaan sampah
kini menjadi perhatian utama ditengah meningkatnya volume sampah rumah tangga.
Dalam
sambutannya, J. Imam Majolelo mewakili tokoh masyarakat menyampaikan dukungan
penuh terhadap penerapan Perda tersebut. Ia menilai kebersihan lingkungan
adalah tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari rumah tangga dan
komunitas terkecil di nagari.
Wali
Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan mengatakan bahwa nagari terus berupaya
membangun kesadaran warga untuk memilah sampah sejak dari sumbernya. Dia juga
menyoroti pentingnya pembentukan Bank Sampah Nagari agar sampah anorganik dapat
dimanfaatkan menjadi barang bernilai ekonomi.
Sementara, Camat Lubuk
Sikaping Lotfriedo Rama menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan
pemerintah.
“Perubahan
perilaku dalam mengelola sampah menjadi kunci utama. Pemerintah nagari tidak
bisa bekerja sendiri tanpa dukungan aktif warga,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu,
Yosmike Yusra, dari DLH Provinsi Sumbar, menjelaskan bahwa Perda ini mengatur
pemilahan sampah organik, anorganik, dan B3K (Bahan Berbahaya, Beracun, dan
Kritis).
Sampah
organik seperti sisa makanan dan daun dapat dijadikan kompos, sedangkan sampah
anorganik seperti plastik, logam, dan kaca bisa didaur ulang. Sementara itu,
sampah B3K memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan.
Pemaparan
materi dilanjutkan oleh Devi Hendra, yang menyoroti kondisi Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) di berbagai daerah yang sudah melebihi kapasitas dan masih
menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Dia menekankan perlunya perubahan menuju sanitary landfill serta pemberdayaan masyarakat melalui Bank Sampah agar pengelolaan lebih berkelanjutan.
Menutup
kegiatan, Muzli M. Nur menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya soal
kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan ekonomi masyarakat.
“Sampah
bisa menjadi berkah bila dikelola dengan baik. Mari jadikan gerakan pengelolaan
sampah ini sebagai tanggung jawab bersama demi Pasaman yang bersih dan
sehat,” imbaunya. (n-r-t)
