Padang, Analisakini.id-Makin hari makin menjadi-jadi saja. Patut dipertanyakan komitmen Pemko Padang yang dipimpin Fadly Amran-Maigus Nasir soal ini.
Senin dini hari (15/9/2025),Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan patroli pengawasan dan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) di seputaran wilayah Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, patroli dan pengawasan difokuskan ke tempat-tempat hiburan malam yang masih melanggar jam operasional dan tempat-tempat rawan gangguan trantibum lainnya di seputaran Kota Padang.
"Selama patroli berlangsung rata-rata semua tertib dan kita dapati satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dini hari di Kawasan Kecamatan Padang Selatan. Hal itu telah melanggar Perda no 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda no 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, langsung kita ambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut,"kata Rio Ebu Pratama.
Dirinya menjelaskan, pengawasan berlanjut ke Kawasan Batang Arau, yang mana kawasan tersebut, kembali dilaporkan warga terkait banyaknya muda-mudi yang nongkrong di tempat-tempat minim penerangan, bahkan ada dugaan meminum-minuman beralkohol laki-laki dan perempuan di ruang publik.
"Kita lakukan pengawasan dan pembubaran di lokasi, ada juga yang kita tertibkan di sana sekitar lima orang perempuan yang berpakain seksi. Total yang kita tertibkan malam ini 15 orang, dua laki-laki dan 13 orang perempuan," jelas Rio Ebu.
Rio menambahkan, mereka yang ditertibkan diserahkan ke Penyididk Pegawai Negri sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses.
"Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang di berikan, karena semua yang ditertibkan masih di lakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang jelas kita panggil pihak keluarga dan langsung kita sosialisasikan Perda tentang larangan berpakaian seksi sesuai perda nomor 01 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu pemilik tempat hiburan malam juga kita panggil menghadap ke PPNS untuk dimintai keteranganya lebih lanjut seuai aturan yang berlaku," tambah Rio. (*/rl).

