arrow_upward

Satpol PP Padang Amankan Tiga Perempuan di Tempat Hiburan Malam

Minggu, 07 September 2025 : 13.08
Padang, Analisakini.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar di Kawasan Padang Barat Kota Padang, (7/9/2025) dini hari.

Kepala Bidang Penegak peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, disaat melakukan patroli dan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam di Kawasan Padang Barat ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melanggar jam operasional.

"Ada 2 tempat hiburan malam yang masih beroperasi padahal waktu telah menunjukkan pukul 04.00 Wib sesuai aturan jam opersional tempat hiburan malam sampai pada pukul 02.00 wib dini hari, " kata Rio Ebu Pratama.

Di jelasakannya, tempat hiburan melanggar Perda 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan melanggar Perda No 1 tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Kita langsung ambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas tempat hiburan malam tersebut, pemilik kita berikan surat teguran dan kita juga mengamankan 3 orang perempuan dari dalam tempat hiburan malam untuk dimintai keterangnya lebih lanjut di mako," jelas Rio Ebu.
Selain itu, patrol juga berlanjut ke Kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang selatan Kota Padang, yang mana Kawasan tersebut kerap dilaporkan warga lantaran banyaknya muda-mudi nongkrong hingga pagi, bahkan ada yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik tersebut.

"Untuk menjaga Trantibum agar tetap kondusif, patroli rutin tetap kita laksanakan di sana, muda-mudi yang masih nongkrong hingga menjelang pagi kita bubarkan, dan ada enam orang perempuan serta dua orang laki-laki kita tertibkan," tutur Rio.

Rio Ebu Pratama mengimbau kepada seluruh warga Kota Padang dan pemilik usaha agar selalu mentaati peraturan yang ada, demi terciptanya ketentraman dan Ketertiban Umum di Padang. (*/rl)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved