Padang, Analisakini.id– Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk hadir dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan konflik agraria di Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, saat menyerahkan ratusan sertifikat tanah di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).
AHY menyampaikan bahwa dirinya berbahagia bisa hadir bersama Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, serta anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi.
Dalam kesempatan itu, mereka juga bersama-sama dengan jajaran Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat dan masyarakat di Kerapatan Adat Nagari Kuranji.
Menurut AHY, salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah penyerahan sejumlah sertifikat tanah. Sertifikat yang diserahkan terdiri dari hak pakai bagi aset pemerintah daerah, hak milik bagi warga, serta sertifikat wakaf.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, terus berupaya menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
AHY menambahkan, kepastian hukum atas tanah sangat penting karena masih banyak masyarakat yang tinggal di atas lahan atau rumah puluhan tahun lamanya, tetapi tidak memiliki sertifikat resmi.
Kondisi itu, kata dia, membuat masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap gangguan, penyerobotan, maupun potensi konflik agraria.
“Dengan sertifikat yang dimiliki, masyarakat bukan hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang lebih baik ke depan. Setelah memiliki kepastian hukum, masyarakat bisa lebih tenang dalam menjalani kehidupannya,” tegas AHY.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa negara bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah.
Ia menjelaskan, sertifikasi dilakukan agar seluruh tanah di Indonesia benar-benar terpetakan, terdaftar, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Ossy menguraikan, langkah yang dilakukan pemerintah antara lain adalah melakukan sosialisasi secara masif, bekerja sama dengan pemerintah daerah, serta melibatkan pemangku adat dalam gugus tugas reforma agraria.
Tujuan utamanya adalah mempercepat pemberian sertifikat terutama bagi kelompok-kelompok masyarakat marginal yang paling membutuhkan perlindungan hukum.
Ketika disinggung mengenai konflik agraria yang masih terjadi di Pasaman Barat, Ossy mengakui bahwa persoalan tersebut menjadi prioritas pemerintah.
Menurutnya, penyebab konflik sangat beragam dan bersifat kasuistis, sehingga tidak bisa disamaratakan.
“Penyelesaiannya harus diurai satu per satu. Di situlah peran Kanwil, Kantah, dan gugus tugas reforma agraria sangat penting. Kepala daerah juga memiliki kewenangan dalam mengelola pertanahan agar sesuai dengan dinamika perkembangan,” ujarnya.
Ossy menambahkan, penyelesaian konflik bisa ditempuh melalui mediasi ataupun jalur pengadilan.
Namun, yang paling penting menurutnya adalah menghindari penyelesaian dengan cara-cara kekerasan.
Dengan adanya percepatan sertifikasi tanah dan penyelesaian kasus pertanahan, pemerintah berharap masyarakat Sumbar, termasuk di Pasaman Barat, dapat terbebas dari ancaman konflik agraria yang berlarut-larut. (*/rl)
