arrow_upward

KUA PPAS APBD Sumbar 2026 Disepakati, Pendapatan Diproyeksikan Rp6,15 Triliun

Jumat, 19 September 2025 : 15.49

 

Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi para wakil menyerahkan dokumen KUA PPAS APBD Sumbar Tahun 2026 dalam paripurna, Jumat (19/9/2025). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID—Pastikan kesejahteraan rakyat bisa terwujud, maka faksi-fraksi di DPRD Sumbar mendorong arah kebijakan dan politik anggaran pada APBD Sumbar tahun 2026 harus berpihak pada kepentingan masyarakat. 

Hal itu terungkap saat rapat kerja penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terkait hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Sumbar Tahun 2026, yang digelar di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD, Jumat (19/9/2025). 

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi para wakilnya. Sementara dari eksekutif dihadiri Wagub Vasco Ruseimy bersama para pimpinan OPD.

Dalam paripurna tersebut, semua fraksi bersepakat KUA PPAS APBD Sumbar 2026 ditetapkan, dengan memberikan sejumlah catatan penting. Terutama soal pentingnya peningkatan PAD dan anggaran yang pro rakyat. Kendatipun berada di tengah efisiensi.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan dalam rangka penyusunan APBD Tahun 2026, pada rapat paripurna tanggal 13 Agustus 2025 lalu, gubernur telah menyampaikan secara resmi rancangan KUA-PPAS Tahun 2026. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 12 Tahun 2019, KUA-PPAS tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Tahun 2026. "Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan ranperda APBD Tahun 2026," papar Muhidi.  

Ia menjelaskan, mengacu kepada materi muatan KUA-PPAS sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, fokus pembahasan, diarahkan pada pembahasan asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Selain itu juga dibuat sejalan dengan program prioritas RPJMD, potensi dan kemampuan keuangan daerah. Kemudian dibuat selaras dengan prioritas pembangunan nasional yang termuat dalam Asta Cita.

Terkait pembahasan yang telah dilakukan DPRD dan pemerintah daerah,  DPRD telah pula menyampaikan beberapa poin penting yang mesti menjadi perhatian.

Pertama, tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD  Sumbar 2025-2029. Sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang mengurangi TKD sebesar 24.8 persen pada R-APBN Tahun 2026, maka proyeksi pendapatan Daerah di KUA PPAs juga mengalami penurunan yang cukup signifikan. "Ini mengakibatkan semakin terbatasnya ruang fiskal daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, kebijakan efisien anggaran akan terus dilaksanakan untuk mengefektifkan penggunaan anggaran," tuturnya. 

Kedua, daerah tidak bisa lagi bersandar pada pendapatan transfer. PAD harus menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan daerah yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah. 

Untuk itu, lanjut Muhidi, pemerintah daerah dan OPD-OPD terkait harus berupaya dan berinovasi untuk meningkatkan penerimaan dari PAD. 

Ketiga, kebijakan anggaran yang termuat dalam KUA-PPAS Tahun 2026 harus sudah mengarahkan kepada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang penerapannya berlaku pada tahun 2027, yaitu alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dari total belanja. 

Sementara itu, Wagub Vasko Ruseimy saat menghadiri rapat paripurna tersebut memaparkan, secara makro, pendapatan daerah Tahun 2026 dalam KUA PPAS diproyeksikan Rp6,15 triliun. 

Pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah Rp2,92 triliun. Diantaranya ada pajak daerah Rp2,21 triliun, retribusi daerah Rp409,42 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp146,26 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp154,90 miliar. 

Kemudian pendapatan transfer diproyeksikan Rp3,18 triliun, yang merupakan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Diantaranya terdiri dari dana bagi hasil (DBH) Rp161,52 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp2,04 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) Rp973 miliar. Selain itu ada pula lain-lain pendapatan yang sah diperkiran sebesar Rp44,04 miliar. 

Untuk belanja daerah, pada KUA-PPAS ditetapkan sebesar Rp6,14 triliun yang terdiri dari belanja operasi Rp4,65 triliun, belanja modal Rp620,49 miliar, belanja tidak terduga Rp25 miliar dan belanja transfer Rp837,21 miliar.  (n-r-t)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved