Padang, Analisakini.id-Nama Azis Wellang menjadi viral usai terlihat main domino bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Siapa sosok Azis Wellang yang jadi sorotan setelah disebut sebagai tersangka kasus pembalakan liar dan akrab main domino bersama Raja Juli Antoni?
Keakraban Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Azis Wellang terlihat dalam sebuah foto yang dipublikasikan media Tempo, beberapa hari lalu. Dalam keterangan foto itu disebutkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bermain domino dengan tersangka kasus dugaan illegal logging atau pembalakan hutan yang bernama Azis Wellang.
Dalam foto tersebut, bukan hanya Raja Juli Antoni saja yang bermain bersama pengusaha asal Sulsel itu. Juga terlihat Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia (Pordi), Andi Rukman Nurdin Karumpa.
Dalam foto tersebut, terlihat Raja Juli memakai baju batik, sementara Azis Wellang berkaos dengan motif beberapa warna. Dia tampak duduk di sebelah kanan Raja Juli. Adapaun Abdul Kadir duduk membelakangi kamera di depan Raja Juli.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Azis Wellang yang disebut sebagai tersangka kasus pembalakan liar dan tampak akrab bermain domino bersama Raja Juli Antoni?
Setelah fotonya viral sedang bermain domino bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Azis Wellang, pria berambut putih itu menyampaikan klarifikasi atas narasi yang menyebut dirinya “tersangka kasus pembalakan liar”.
“Saya bukan lagi tersangka kasus dugaan pembalakan liar,” kata Azis Wellang dalam klarifikasinya yang juga dikirimkan ke Tempo yang pertama kali memberitakan hal tersebut pada 6 September 2025.
Berita yang dipersoalkan Azis Wellang pertama kali terbit di Tempo berjudul “Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar”.
Azis Wellang mengatakan, foto tersebut diambil pada 1 September 2025 di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan atau KKSS. Saat itu, status hukumnya sudah dibersihkan dan bukan lagi tersangka.
“Ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan status tersangka atas diri saya tidak sah menurut hukum,” kata Azis Wellang.
Menanggapi hal tersebut, Azis melayangkan surat klarifikasi yang menegaskan status hukumnya telah bersih dan pemberitaan tersebut dinilai merugikan nama baik dirinya serta keluarga.
Dalam surat bernomor 001/AW-Tempo/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, Azis mengingatkan bahwa dirinya memang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar oleh penyidik Gakkum KLHK pada 2024.
Namun, status itu telah gugur berdasarkan putusan praperadilan No. 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst. yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah menurut hukum.
Selain itu, kasusnya resmi dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
“Dengan demikian, pemberitaan yang menyebut saya masih berstatus tersangka jelas tidak benar, menyesatkan, tidak berdasar hukum, dan merugikan nama baik saya serta keluarga,” tulis Azis dalam surat klarifikasi yang diterima redaksi, Minggu (7/9/2025).
Azis juga menilai Tempo sudah mengetahui fakta hukum tersebut sejak Mei lalu ketika dirinya mengajukan permohonan penghapusan berita, namun tetap menuliskan dirinya sebagai tersangka dalam laporan pada 6 September 2025 berjudul Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar.
Pemberitaan itu sudah viral di berbagai platform, sehingga semakin menambah dampak negatif bagi saya dan keluarga,” lanjutnya.
Dalam surat tersebut, Azis mengutip sejumlah dasar hukum, antara lain UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) tentang kewajiban media memberikan hak jawab, Pasal 18 UU Pers tentang sanksi pemberitaan tidak sesuai fakta, hingga Pasal 310-311 KUHP terkait pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3). Ia juga menyebut hak perlindungan atas kehormatan dan nama baik dijamin dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 29 ayat (1).
Azis memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Tempo untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka. Jika tidak, ia menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata, serta melaporkan kasus ini ke Dewan Pers.
Aziz Wellang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada November 2024 yang lalu.
Dalam periode tersebut, kayu hasil kegiatan kontraktor dikeluarkan dengan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh perusahaan milik Azis Wellang.
Pada 6 September 2025, Azis Wellang, menginformasikan bahwa penyidikan terhadapnya telah dihentikan per 14 Februari 2025.
Penghentian penyidikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan praperadialan.
Klarifikasi Menhut Raja Juli
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga sudah memberikan klarifikasi.
Raja Juli yang juga Sekjen PSI mengatakan peristiwa bermula dari undangan Kadir Karding.
“Saya janjian bertemu Mas Menteri Karding. Mas Menteri Karding meminta saya nyamperin beliau di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dimana beliau pada saat ini menjadi Sekjennya,” kata Raja Juli.
Saat hendak pulang, kata Raja Juli, ramai orang di ruang tamu dimana beberapa di antaranya tengah bermain domino. Karding dan dirinya lantas diajak ikut main.
Setelah dua kali putaran, Raja Juli pamit pulang kepada Menteri Karding dan yang lainnya.
Dia mengaku tidak mengenal dua pemain lainnya seperti belakangan ramai diberitakan, yakni Azis Wellang dan Andi Rukman Nurdin Karumpa.
Raja Juli juga mengklaim tidak ada pembicaraan soal kasus apapun saat main domino.
"Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar. Bagi saya tidak ada sedikitpun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu," jelas Raja Juli. (*)
Namun, penyidikan kasusnya dihentikan pada 14 Februari 2025 berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi dari berbagai sumber, Azis Wellang adalah pemilik area konsesi seluas 11.580 hektare di Kalimantan Tengah.
Azis Wellang yang menjabat Direktur PT ABL melalui perusahaan kontraktor melakukan penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI).
Namun, saat melakukan kegiatan penebangan, kontraktor itu tak hanya melakukan penebangan di dalam areal konsesi PT ABL, tetapi juga melakukan penebangan sampai ke luar areal izin PT ABL. (sumber : fajar.co.id)