Wagub Vasko Ruseimy menyerahkan Nota Pengantar
Ranperda APBD Sumbar Tahun 2026, saat rapat paripurna DPRD, Selasa (30/9/2025) kepada Ketua Muhidi dan Wakil M. Iqra Chissa Putra di gedung dewan setempat. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Pemprov melalui Wagub Vasko Ruseimy menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Sumbar Tahun 2026, saat rapat paripurna DPRD, Selasa (30/9/2025) di gedung dewan setempat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa
Putra saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, sebelumnya DPRD dan
gubernur telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Penggunaan Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) pada 19 September lalu, yang menjadi acuan dalam penyusunan
APBD.
Dalam KUPA-PPAS tersebut disepakati
proyeksi pendapatan daerah Rp6,150 triliun lebih. Diantaranya berasal dari Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Rp2,926 triliun. Pendapatan transfer Rp3,180 triliun dan
lain-lain pendapatan yang sah Rp44,049 miliar.
Sedangkan belanja daerah direncanakan
Rp6,140 triliun. Diantaranya terdiri dari belanja operasi Rp4,67 triliun,
belanja modal Rp485,8 miliar, belanja tidak terduga Rp25 miliar dan belanja
transfer Rp957,2 miliar.
"Ya, KUA PPAS Tahun 2026 akan
menjadi pedoman penyusunan APBD," ujar Iqra.
Terkait penyusunan APBD tersebut, DPRD
memberikan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan saat pembahasan. Pertama,
pemerintah telah menetapkan alokasi TKDD Tahun 2026 untuk Sumbar senilai Rp
2,75 triliun. Jumlah ini berkurang sebanyak Rp664,69 miliar dari alokasi Tahun
2025 dan berkurang sebesar Rp429,173 miliar dari alokasi yang ditetapkan dalam
KUA PPAS Tahun 2024.
"Pengurangan terbesar terdapat pada
pos DAU dan DBH. Ini tentu sangat berdampak terhadap ruang fiskal pada APBD
Tahun 2026," ujarnya lagi.
Iqra mengatakan, berkurangnya pendapatan
transfer pada Tahun 2026 dengan jumlah yang cukup besar tersebut mengharuskan
pemerintah daerah dan DPRD menyesuaikan kembali arah kebijakan anggaran yang
sudah disepakati dalam KUA PPAS Tahun 2026 baik itu terhadap pendapatan,
belanja maupun pembiayaan daerah," paparnya lagi.
Hal ini membuat tidak lagi menggunakan
asumsi-asumsi yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2026.
Pengurangan penerimaan DAU, tambah Iqra,
juga sangat berdampak terhadap penyediaan anggaran untuk belanja operasi
terutama untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. "Untuk
itu, dalam pembahasan ranperda APBD Tahun 2026 ini, DPRD bersama pemerintah
daerah harus bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan yang bersumber dari
PAD, agar pembangunan daerah tetap dapat berjalan," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar,
Vasko Ruseimy mengatakan ranperda APBD yang diajukan tersebut telah mengacu
pada rencana pemerintah daerah, dimana untuk Tahun 2026 ini mengusung tema
'perkuatan fondasi transformasi sektor strategis untuk pertumbuhan ekonomi yang
inklusif dan berkelanjutan'.
Ada beberapa yang menjadi arah, diantaranya
perkuatan pondasi yang dimaksudkan untuk memperkuat pondasi sebagai landasan
pengembangan sektor strategis seperti infrastruktur, kebijakan, tata kelola,
teknologi, sumber daya manusia. Kemudian, transformasi sektor strategis
mengubah dan memodernisasi sektor sektor kunci perekonomian yang memiliki
dampak besar terhadap pembangunan nasional atau daerah. "Seperti
halnya sektor pertanian dan perikanan yang ditransformasikan dengan pendekatan
berbasis teknologi," ujarnya.
Kemudian, pertumbuhan ekonomi yang
memberikan manfaat secara merata pada seluruh kelompok masyarakat termasuk yang
rentan atau terpinggirkan.
Selain itu pada ranperda APBD juga telah
diselaraskan dengan kebijakan ekonomi makro dan pojok-pojok kebijakan fiskal
Tahun 2026. (n-r-t)
