Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat sosialisasi
Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Sabtu (23/8/2025) di salah satu
restoran di Kota Padang. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, terus disosialisasikan kepada sejumlah
elemen masyarakat.
Seperti dilakukan Ketua DPRD Sumatera
Barat, Muhidi, yang dilaksanakan dalam tiga gelombang dan diikuti 367 warga
dari berbagai kecamatan di Kota Padang, yakni Koto Tangah, Padang Timur, Padang
Selatan, Padang Utara, dan Pauh.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Muhidi
menekankan pentingnya ketersediaan bank data agar program dan kebijakan
pemerintah dapat dijalankan secara tepat sasaran. Menurutnya, data yang akurat
akan memudahkan dalam menetapkan skala prioritas penerima manfaat, sehingga
bantuan sosial benar-benar sampai kepada warga yang berhak.
“Ya, data adalah kunci. Dengan data yang
valid, kita bisa menentukan prioritas, mana yang lebih dulu dibantu dan mana
yang bisa ditangani dengan program lanjutan,” ujar Muhidi, Sabtu (23/8/2025) di
salah satu restoran di Kota Padang.
Dia menjelaskan, dalam Perda tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdapat dua kategori utama masyarakat
yang menjadi fokus, yaitu miskin dan hampir miskin. Dari dua kategori itu,
menurut Muhidi, yang lebih perlu diperhatikan adalah kelompok hampir miskin.
Hal ini untuk mencegah agar jumlah masyarakat miskin tidak semakin bertambah.
“Betapa tidak, kalau kelompok hampir
miskin tidak kita perhatikan, maka mereka bisa turun ke kategori miskin. Itu
artinya jumlah masyarakat miskin akan semakin banyak. Karena itu, intervensi
kebijakan harus dilakukan dengan tepat,” katanya.
Lebih lanjut, Muhidi menegaskan bahwa
proses validasi data tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak kelurahan atau
pekerja sosial masyarakat (PSM) semata. Validasi, menurutnya, harus dilakukan
bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya benar-benar
objektif dan transparan.
“Untuk itu, saya memilih Sosper tentang
Kesejahteraan Sosial ini karena ingin menekankan kepada masyarakat betapa
pentingnya data. Dengan data yang valid, kita bisa memastikan siapa saja yang
masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhak menerima
bantuan,” ujarnya.

