Rapat paripurna rangka penyampaian Nota
Pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, Selasa (5/8/2025) di
Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar. (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID— DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian
Nota Pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, Selasa (5/8/2025). Pada
kesempatan yang sama juga disampaikan nota Ranperda tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Sumatera Barat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat memimpin
rapat paripurna tersebut mengatakan, sebelumnya DPRD dan Pemprov telah
menyepakati kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) plafon penggunaan anggaran
sementara (PPAS) Tahun 2025 akhir Juli lalu.
"Ya, ini bertujuan untuk percepatan penyelarasan
arah kebijakan program prioritas presiden dan wakil presiden yang termuat dalam
Asta Cita dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah
terpilih yang dilantik pada bulan Februari 2025," paparnya.
Ia mengatakan rencana waktu penyampaian, pembahasan
dan penetapan anggaran tahun 2025 menjadi berbeda dengan anggaran tahun-tahun
sebelumnya. Namun, hal ini tidak berdampak terhadap pembahasan dan penetapan
KUA-PPAS Tahun 2026 dan Ranperda tentang APBD Tahun 2026.
Nanda memaparkan, KUPA PPAS tahun 2025 yang sebelumnya
telah ditetapkan, akan menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun
2025.
Terkait itu, DPRD perlu menyampaikan beberapa catatan
yang terdapat dalam KUPA PPAS dan perlu diakomodir pada perubahan APBD Tahun
2025.
Catatan pertama, ujar Nanda, target pendapatan
yang yang disepakati dalam KUPA PPAS bersifat tentatif dan masih bisa
ditingkatkan.
"Untuk itu, pemprov perlu menghitung kembali
target rill pendapatan tersebut dengan memperhatikan dan memaksimalkan semua
potensi pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD,"
paparnya.
Kedua, alokasi belanja daerah yang disepakati dalam
KUPA-PPAS Tahun 2025 mengalami penurunan yang cukup tajam dari alokasi yang
ditetapkan dalam APBD Tahun 2025. Hal ini disebabkan karena tidak tertutupnya
defisit murni, baik dari upaya peningkatan pendapatan maupun dari SILPA APBD
Tahun 2024.
"Oleh sebab itu, kita perlu mencarikan kembali
sumber-sumber penerimaan untuk dapat mengalokasikan kembali beberapa kegiatan
prioritas yang dikurangi anggarannya," kata Nanda.
Sementara itu, masih dalam agenda rapat paripurna yang
sama, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy memaparkan, pada 24 Juli lalu,
Pemprov bersama DPRD telah menyepakati KUPA PPAS Tahun 2025
KUPA PPAS tersebut berpedoman pada peraturan gubernur
nomor 12 Tahun 225 tentang perubahan RKPD Tahun 2025. Selain juga mengacu pada
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan
APBD Tahun 2025 yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan
perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan
belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah dan strategi
pencapaiannya.
Ia memaparkan, secara garis besar, APBD
perubahan Tahun 2025 adalah sebesar Rp6,16 triliun rupiah lebih. Pendapatan
daerah Rp6,04 triliun dan belanja daerah Rp6,16 triliun, sehingga terdapat
defisit sebanyak Rp117,73 miliar lebih.
Defisit tersebut akan ditutupi dengan penerimaan
pembiayaan berupa sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024
yang merupakan hasil audit BPK sebesar Rp117,73 miliar.
Pada pendapatan daerah, terdapat pendapatan asli
daerah (PAD) Rp2,73 triliun. Pendapatan transfer Rp3,30 triliun, lain-lain
pendapatan yang sah Rp17,87 miliar.
Sementara, belanja daerah meliputi belanja
operasi Rp4,56 triliun. Belanja modal Rp724,83 miliar, belanja tidak terduga
Rp5 miliar dan belanja transfer Rp868,66 miliar. Lalu pembiayaan daerah terdiri
dari penerimaan pembiayaan Rp117,73 miliar dan pengeluaran pembiayaan
Rp0. (n-r-t)
