arrow_upward

Perubahan APBD Sumbar 2025 Mulai Dibahas, DPRD Sampaikan Sejumlah Catatan

Selasa, 05 Agustus 2025 : 18.10

 

Rapat paripurna rangka penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, Selasa (5/8/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar. (humasdprdsb)

 

PADANG, ANALISAKINI.ID— DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, Selasa (5/8/2025). Pada kesempatan yang sama juga disampaikan nota Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, sebelumnya DPRD dan Pemprov telah menyepakati kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) plafon penggunaan anggaran sementara (PPAS) Tahun 2025 akhir Juli lalu.

"Ya, ini bertujuan untuk percepatan penyelarasan arah kebijakan program prioritas presiden dan wakil presiden yang termuat dalam Asta Cita dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang dilantik pada bulan Februari 2025," paparnya. 

Ia mengatakan rencana waktu penyampaian, pembahasan dan penetapan anggaran tahun 2025 menjadi berbeda dengan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Namun, hal ini tidak berdampak terhadap pembahasan dan penetapan KUA-PPAS Tahun 2026 dan Ranperda tentang APBD Tahun 2026.

Nanda memaparkan, KUPA PPAS tahun 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan, akan menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025. 

Terkait itu, DPRD perlu menyampaikan beberapa catatan yang terdapat dalam KUPA PPAS dan perlu diakomodir pada perubahan APBD Tahun 2025. 

Catatan pertama, ujar Nanda, target pendapatan yang  yang disepakati dalam KUPA PPAS bersifat tentatif dan masih bisa ditingkatkan. 

"Untuk itu, pemprov perlu menghitung kembali target rill pendapatan tersebut dengan memperhatikan dan memaksimalkan semua potensi pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD," paparnya. 

Kedua, alokasi belanja daerah yang disepakati dalam KUPA-PPAS Tahun 2025 mengalami penurunan yang cukup tajam dari alokasi yang ditetapkan dalam APBD Tahun 2025. Hal ini disebabkan karena tidak tertutupnya defisit murni, baik dari upaya peningkatan pendapatan maupun dari SILPA APBD Tahun 2024.

"Oleh sebab itu, kita perlu mencarikan kembali sumber-sumber penerimaan untuk dapat mengalokasikan kembali beberapa kegiatan prioritas yang  dikurangi anggarannya," kata Nanda. 

Sementara itu, masih dalam agenda rapat paripurna yang sama, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy memaparkan, pada 24 Juli lalu, Pemprov bersama DPRD telah menyepakati KUPA PPAS Tahun 2025

KUPA PPAS tersebut berpedoman pada peraturan gubernur nomor 12 Tahun 225 tentang perubahan RKPD Tahun 2025. Selain juga mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2025 yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya. 

Ia memaparkan,  secara garis besar, APBD perubahan Tahun 2025 adalah sebesar Rp6,16 triliun rupiah lebih. Pendapatan daerah Rp6,04 triliun dan belanja daerah Rp6,16 triliun, sehingga terdapat defisit sebanyak Rp117,73 miliar lebih. 

Defisit tersebut akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024 yang merupakan hasil audit BPK sebesar Rp117,73 miliar. 

Pada pendapatan daerah, terdapat pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,73 triliun. Pendapatan transfer Rp3,30 triliun, lain-lain pendapatan yang sah Rp17,87 miliar.

Sementara, belanja daerah  meliputi belanja operasi Rp4,56 triliun. Belanja modal Rp724,83 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar dan belanja transfer Rp868,66 miliar. Lalu pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp117,73 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp0. (n-r-t)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved