Jakarta, Analisakini.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Selain Yaqut, KPK turut mencegah dua orang lainnya ke luar negeri yaitu berinisial IAA dan FHM. Budi mengatakan pencegahan ke luar negeri untuk ketiganya berlaku selama enam bulan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Kenaikan status ini setelah lembaga antirasuah memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025.
"Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," ucap Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 9 Agustus 2025.
KPK pun sudah memeriksa Yaqut pada Kamis, 7 Agustus lalu. Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan terima kasih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024," kata Yaqut Cholil saat keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Adapun dugaan penyimpangan penetapan kuota ibadah haji 2024 berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Pembentukan pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus tersebut menilai Kementerian Agama melakukan pelanggaran dalam distribusi kuota ibadah haji 2024. Anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi saat Kementerian Agama menetapkan kuota sebanyak 221 ribu untuk haji reguler dan menambahkan 20 ribu kuota tambahan.
Kementerian Agama kemudian membagi rata tambahan kuota itu. Masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota haji 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 sebanyak 241 ribu orang. "Pembagian tersebut seharusnya adalah 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus," kata Wisnu pada 14 September 2024.
Menurut dia, Kementerian Agama tidak semestinya membagi kuota tambahan ke dalam dua jenis karena pembagian kuota sudah tercantum dalam keputusan presiden tersebut. “Kuota tambahan sebanyak 20 ribu sudah termasuk dalam total 241 ribu serta telah disepakati bersama Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menuding langkah Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi dua kategori bisa melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64, karena melebihi batas 8 persen dari total kuota yang ditetapkan.
“Dengan demikian, pembagian kuota tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus melalui Keputusan Menteri Agama tidak sah secara hukum karena tak memiliki dasar regulasi,” kata dia.
Selain itu, Pansus Angket Haji menemukan 3.500 kuota haji diberikan tanpa melalui antrean atau masa tunggu. Mereka juga menemukan dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), yang menyebabkan ketidakteraturan jadwal keberangkatan anggota jemaah. “Ada anggota jemaah yang jadwalnya dipercepat atau justru ditunda sehingga menimbulkan dugaan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” ujarnya. (sumber : tempo.co)
