Pansus penyusunan tatib DPRD Sumbar, Muzli M. Nur serahkan
laporan hasil pembahasan pada Ketua DPRD Muhidi disaksikan Sekdaprov saat paripurna,
Rabu (13/8/2025). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera
Barat, kini punya tata tertib (tatib) baru, yakni Perubahan atas Peraturan DPRD
Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib (tatib). Peraturan tersebut ditetapkan
dalam rapat paripurna, Rabu (13/8/2025) di gedung dewan setempat.
Panitia khusus (pansus) pembentukan tatib tersebut,
Muzli M. Nur mengatakan perubahan tatib DPRD dilakukan karena beberapa hal.
Diantaranya untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi serta kebutuhan dengan
tujuan optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas, hak dan kewenangan DPRD sebagai
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Ya, dinamika, aktifitas dan situasi yang
berkembang dalam kegiatan dewan yang membuat perlu mengkaji kembali apakah
tatib lama tersebut masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
peraturan lainnya atau tidak," ujar Muzli saat rapat paripurna
tersebut.
Selain itu juga untuk menyesuaikan atau mengakomodir
dengan sejumlah peraturan pemerintah pusat. Seperti nilai kearifan lokal yang
tercantum pada PP Nomor 12 Tahun 2018 dan UU Nomor 17 Tahun 2022.
Kemudian UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan
kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Terutama pula untuk memahami kembali semua
ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif
pimpinan dan anggota DPRD," lanjut Muzli.
Dalam penyusunan tatib tersebut, lanjut Muzli, pansus
telah melaksanakan sejumlah tahapan sesuai dengan mekanisme proses. Salah
satunya berkonsultasi dengan Kemendagri. Hasil konsultasi itu menghasilkan
tidak banyak perubahan dari hasil pembahasan akhir pansus.
"Semua yang diusulkan pansus dinyatakan Kemendagri
dapat diakomodir dan perbaikan hanya pada hal-hal yang tidak
mendasar," tambah Muzli.
Terkait ditetapkannya tatib baru DPRD tersebut, Ketua
DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan perubahan
tatib ini menjadi salah satu poin penting penyelarasan aturan internal lembaga
legislatif dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika politik daerah, dan
kearifan lokal. (n-r-t)
