Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama para
wakilnya, Wagub Vasco Ruseimy, Sekwan dan lainnya saat paripurna penetapan Ranperda
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Sumbar Tahun 2024, Jumat
(11/7/2025) di gedung dewan setempat. (humasdprdsb)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD
Sumbar, Muhidi, didampingi tiga Wakil Ketua, Evi Yandri Rajo Budiman,
Nanda Satria, dan Iqra Chissa Putra serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar,
Vasko Ruseimy.
Seiring dengan ditetapkannya Perda dimaksud,
DPRD Sumbar mengingatkan kelemahan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja
daerah pada tahun lalu agar jadi bahan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah
daerah.
Betapa tidak, kata Ketua DPRD Sumbar
Muhidi, kinerja pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2024 belumlah maksimal,
baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Dari sisi pendapatan, terutama PAD yang
menjadi kinerja utama dalam penerimaan daerah, realisasinya jauh dari target
yaitu baru sebesar 88, 03 persen. Dal hal ini terdapat kekurangan penerimaan
dari PAD sebesar lebih kurang Rp400 miliar.
Demikian juga dari sisi belanja,
realisasinya juga masih rendah dimana rata-rata baru sebesar 92,97 persen dan
cukup banyak OPD yang realisasi belanjanya di bawah 92 persen.
“Ya, tidak tercapainya target pendapatan
daerah terutama target PAD, disebabkan oleh tidak adanya dukungan data potensi
pajak yang valid dan akurat serta penetapan target yang terlalu tinggi serta
tidak memperhatikan realisasi penerimaaan semester I tahun sebelumnya,”
ujarnya.
Disamping itu, kata dia, hal ini juga disebabkan
oleh kinerja OPD-OPD terkait yang belum maksimal, tingkat kepatuhan wajib pajak
masih rendah dan inovasi serta kreativitas OPD untuk mendapatkan sumber-sumber
penerimaan yang masih rendah.
Muhidi menyebut, terdapat hutang jangka
pendek daerah sebesar lebih kurang Rp510 miliar yang harus ditutup dan
dicarikan solusinya pada Perubahan APBD Tahun 2025, yang tentu sangat
memberatkan Perubahan APBD Tahun 2025.
“Berangkat dari persoalan tadi, kami
meminta agar berbagai permasalahan dan kelemahan tersebut jadi perhatian dan
bahan evaluasi menyeluruh dari pemerintah daerah, sehingga ke depan tidak
terulang lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut Muhidi menyampaikan, sesuai
pasal 195 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda yang telah
disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD harus disampaikan paling lama
tiga hari sejak disepakati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk
dievaluasi.
Untuk hal ini, pihaknya mengingatkan
kepada pemerintah daerah agar dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya
kepada Mendagri sehingga Ranperda yang telah disepakati dapat segera
dievaluasi.
Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Provinsi Sumbar Tahun 2024, dari pembahasan yang dilaksanakan Badan
Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar, sejumlah rekomendasi diberikan. Diantaranya,
dari sisi pendapatan, Banggar DPRD Sumbar merekomendasikan pada pemerintah
daerah agar melakukan iventarisasi dan update kembali data potensi pajak dan
retribusi daerah yang akan digunakan untuk menghitung target pendapatan,
meningkatkan inovasi dan kreativitas untuk mengembangkan dan mencari
sumber-sumber PAD.
Selanjutnya, mengevaluasi kinerja BUMD.
Bagi BUMD yang potensi dan kinerjanya tidak memungkinkan untuk dikembangkan
diminta untuk dilikuidasi atau dimarger, melakukan kreativitas dan inovasi yang
dapat mendorong balik nama kendaraan non BA, mendata, mengiventarisasi dan
menguasai semua aset milik pemerintah daerah termasuk aset ex BUMD, dan
sejumlah rekomendasi lainnya.
Sementara dari sisi belanja, Banggar
DPRD merekomendasikan pada gubernur untuk melakukan evaluasi menyeluruh kinerja
OPD yang realisasi anggarannya di bawah 90 persen, mengevaluasi
kegiatan-kegiatan yang putus kontrak, melakukan perbaikan kualitas perencanaan
program, kegiatan serta distribusi alokasi anggaran, menuntaskan proyek-proyek
strategis daerah agar dapat dimanfaatkan, dan beberapa rekomendasi
lainnya.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy
mengatakan, terdapat sejumlah saran, masukan dari DPRD terkait kinerja Pemprov
dalam pelaksanaan APBD 2024. Hal ini akan dijadikan catatan untuk perbaikan
pengelolaan keuangan daerah pada tahun berikutnya. (n-r-t)
