Indra
Septiarman lias In Dragon saat mendengarkan tuntutan jaksa di hadapan majelis
hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). (darmansyah)
PARIAMAN, ANALISAKINI.ID--Jaksa Penuntut Umum
(JPU) menuntut Indra Septiarman alias In Dragon dengan tuntutan pidana mati.
Tuntutan atas terdakwa pemerkosaan dan pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual
gorengan yang sempat viral itu dibacakan tim JPU di hadapan majelis hakim
Pengadilan Negeri Kelas IIB Pariaman, Selasa (8/7/2025). JPU
menilai perbuatan terdakwa sangat keji.
Tim
JPU yang dipimpin langsung Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo menyebutkan,
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, In Dragon telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan
secara berencana, yaitu terhadap korban, Nia Kurnia Sari.
Perbuatan
sadis terdakwa yang juga telah mengubur jasad korban di daerah perbukitan itu terjadi
pada 6 September 2024 dan jasadnya baru ditemukan dua hari kemudian. Terdakwa
sempat dinyatakan buron dan baru tertangkap 11 hari kemudian di tempat
persembunyiannya, sebuah rumah kosong di daerah Padang Kabau, Kayutanam,
Kecamatan 2×11 Kayutanam, Padang Pariaman.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Dedi Kuswara, JPU menyebutkan, apa yang dilakukan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Katanya,
ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa In Dragon, antara lain
terdakwa pernah tiga kali dihukum penjara, yaitu 4 tahun 4 bulan atas perbuatan
tindak asusila, 6 tahun 6 bulan atas perkara narkotika dan satu tahun penjara
atas kasus pencurian.
In
Dragon ketika ditanya oleh majelis hakim, mengaku dapat memahami tuntutan jaksa
atas dirinya, yaitu pidana mati. Namun, melalui pengacaranya, dia menyatakan
akan mengajukan pembelaan (pledooi). Untuk itu, majelis hakim menunda sidangnya
hingga Selasa ( 15/7) depan.
Terkait
dengan tuntutan jaksa, Pengacara In Dragon, Dafriyon kepada wartawan
menyebutkan, JPU itu fungsinya bukanlah untuk menghukum, tetapi untuk
menghadirkan bukti-bukti, data dan fakta-fakta di persidangan. Dan, mereka
melihat tidak ada fakta di persidangan yang dapat membuktikan bahwa In Dragon
telah merencanakan pembunuhan.
Bahkan,
mendengar keterangan dari dokter ahli forensik, perbuatan terdakwa tersebut
hanya sebuah tindak penganiayaan, karena adanya memar-memar di tumbuh Nia.
Sementara tali rapia yang dihadirkan di persidangan, itu hanya ikon. Sedangkan
penyebab matinya korban adalah karena adanya penekanan di bagian dada. (man)
