arrow_upward

Hati-hatilah Bertugas, KUHP Baru Bisa Jerat Jurnalis

Rabu, 02 Juli 2025 : 20.18


Jakarta, Analisakini.id-Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai bisa menyasar aktivitas jurnalistik. KUHP hasil revisi tersebut rencananya mulai berlaku pada Januari 2026.

“Ada beberapa pasar yang berpotensi relevan dan dapat diterapkan pada aktivitas jurnalistik, di antaranya berkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah, KUHP baru masih mengatur delik pencemaran nama baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 23 Juni 2025.

Menurut Harli, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 311 yang mengatur tentang fitnah. Meski demikian, ia menegaskan  penerapannya tetap harus mengacu pada kaidah-kaidah jurnalistik serta prinsip praduga tak bersalah.

“Pasal dalam KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kekonaran di masyarakat," ujarnya.

Harli menambahkan, pasal lain yang juga perlu diperhatikan oleh kalangan jurnalis adalah Pasal 263 dan 264, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Tak hanya itu, KUHP baru juga mencantumkan ketentuan mengenai pemberitahuan bohong terkait harga barang, yang tercantum dalam Pasal 265. Harli menuturkan, pasal tersebut bertujuan melindungi stabilitas ekonomi dan nilai tukar. (sumber : VIVA.co.id)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved