Wagub Sumbar
Vasco Ruseimy berikan nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD 2024, diterima Ketua (Sementara) DPRD Evi Yandri, saat
paripurna Jumat (13/6/2025). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, Jumat (13/6/2025) di ruang sidang utama gedung dewan setempat. Sejumlah kinerja pemprov pun menjadi sorotan.
Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo
Budiman. Dari pihak pemprov hadir Wakil Gubernur Vasco Ruseimy, yang
menyampaikan langsung nota pengantar tersebut. Terlihat pula sejumlah pimpinan
OPD dan undangan lainnya.
Evi Yandri menyampaikan
bahwa rapat ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menilai
kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah. Dia menekankan
pentingnya pembahasan ranperda ini secara cermat dan objektif agar dapat
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Barat.
DPRD
menekankan bahwa penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD bukan
sekadar kewajiban formal sebagaimana diatur dalam Pasal 320 UU No. 23 Tahun
2014, tetapi merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
keuangan daerah. Menurut DPRD, dokumen ini menjadi instrumen evaluasi
menyeluruh terhadap kinerja perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan
daerah selama satu tahun anggaran.
Dari laporan yang disampaikan Gubernur, DPRD mencatat bahwa realisasi
pendapatan daerah pada tahun 2024 hanya mencapai Rp6,48 triliun atau sekitar
94,53 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,85 triliun. Sementara itu,
realisasi belanja hanya sebesar Rp6,52 triliun dari alokasi Rp7,01 triliun,
atau setara dengan 92,97 persen.
“Artinya
cukup banyak program dan kegiatan yang telah direncanakan tetapi tidak bisa
dilaksanakan,” ujar Evi Yandri.
Katanya, dari
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, akan dapat mengetahui, apakah APBD telah
dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan, dilaksanakan secara efektif dan
efisien, dan apakah telah dapat mewujudkan target yang ditetapkan.
DPRD
menilai, diperlukan kajian mendalam untuk menelusuri akar persoalan dan
merumuskan langkah-langkah perbaikan tata kelola anggaran ke depan.
DPRD juga menegaskan bahwa pembahasan Ranperda
pertanggungjawaban ini tidak dapat dilepaskan dari dokumen Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Ketiganya harus dianalisis secara sinergis agar capaian kinerja dan
efektivitas penggunaan anggaran dapat dievaluasi secara menyeluruh.
“Makanya,
seluruh fraksi nantinya untuk memberikan perhatian serius dan menyusun
pandangan umum yang bersifat konstruktif dan solutif. Pandangan fraksi nantinya
akan menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut bersama TAPD dan OPD terkait,”
sebut Evi Yandri.
Sementara itu, Wagub
Vasco Ruseimy dalam pemaparannya menjelaskan secara garis besar realisasi
pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama tahun anggaran 2024, serta
capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar.
“Ranperda ini merupakan
bentuk pertanggungjawaban kami atas amanat rakyat yang tertuang dalam APBD
2024. Kami berharap pembahasan dan evaluasi DPRD dapat memperkuat tata kelola
keuangan daerah ke depan,” ujar Vasco.
Rapat
paripurna ini menandai dimulainya tahapan pembahasan Ranperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi,
yang selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pandangan umum fraksi-fraksi. (n-r-t)