arrow_upward

Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Evi Yandri Minta Fraksi Berikan Pandangan Umum yang Konstruktif dan Solutif

Jumat, 13 Juni 2025 : 16.39

 

Wagub Sumbar Vasco Ruseimy berikan nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, diterima Ketua (Sementara) DPRD Evi Yandri, saat paripurna Jumat (13/6/2025). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, Jumat (13/6/2025) di ruang sidang utama gedung dewan setempat. Sejumlah kinerja pemprov pun menjadi sorotan.


Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. Dari pihak pemprov hadir Wakil Gubernur Vasco Ruseimy, yang menyampaikan langsung nota pengantar tersebut. Terlihat pula sejumlah pimpinan OPD dan undangan lainnya.


Evi Yandri menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menilai kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah. Dia menekankan pentingnya pembahasan ranperda ini secara cermat dan objektif agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Barat.


DPRD menekankan bahwa penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban formal sebagaimana diatur dalam Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014, tetapi merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Menurut DPRD, dokumen ini menjadi instrumen evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.


Dari laporan yang disampaikan Gubernur, DPRD mencatat bahwa realisasi pendapatan daerah pada tahun 2024 hanya mencapai Rp6,48 triliun atau sekitar 94,53 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,85 triliun. Sementara itu, realisasi belanja hanya sebesar Rp6,52 triliun dari alokasi Rp7,01 triliun, atau setara dengan 92,97 persen.


“Artinya cukup banyak program dan kegiatan yang telah direncanakan tetapi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Evi Yandri.


Katanya, dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan, dilaksanakan secara efektif dan efisien, dan apakah telah dapat mewujudkan target yang ditetapkan.


DPRD menilai, diperlukan kajian mendalam untuk menelusuri akar persoalan dan merumuskan langkah-langkah perbaikan tata kelola anggaran ke depan.


DPRD juga menegaskan bahwa pembahasan Ranperda pertanggungjawaban ini tidak dapat dilepaskan dari dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketiganya harus dianalisis secara sinergis agar capaian kinerja dan efektivitas penggunaan anggaran dapat dievaluasi secara menyeluruh.


“Makanya, seluruh fraksi nantinya untuk memberikan perhatian serius dan menyusun pandangan umum yang bersifat konstruktif dan solutif. Pandangan fraksi nantinya akan menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut bersama TAPD dan OPD terkait,” sebut Evi Yandri.


Sementara itu, Wagub Vasco Ruseimy dalam pemaparannya menjelaskan secara garis besar realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama tahun anggaran 2024, serta capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar.


“Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami atas amanat rakyat yang tertuang dalam APBD 2024. Kami berharap pembahasan dan evaluasi DPRD dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah ke depan,” ujar Vasco.


Rapat paripurna ini menandai dimulainya tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi, yang selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pandangan umum fraksi-fraksi. (n-r-t)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved