arrow_upward

Sumbar Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor,Menunggak Lebih 2 Tahun, Bayarnya 1 Tahun

Selasa, 24 Juni 2025 : 20.28



Padang, Analisakini.id
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan hanyak berlaku dalam rentang 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 903-343-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi menetapkan pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak dan sanksi administratif keterlambatan. Artinya, bagi pajak kendaraan bermotor yang menunggak dua tahun lebih, tetap hanya bayar satu tahun. Hanya satu tahun berjalan, tanpa mebayar denda. Semua diputihkan.

Adapun rincian dari kemudahan dari keputusan tersebut yakni pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100% (seratus persen), kecuali masa Pajak tahun berjalan.

Selanjutnya, Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tidak termasuk atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi.

Terakhir  pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB diberikan pengurangan sebanyak 100% (seratus persen).

“Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi, sekaligus mendorong kepatuhan pajak,” ujar Gubernur Mahyeldi, Selasa (24/6) di Padang.

Langkah strategis ini juga sejalan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Dalam lampiran keputusan gubernur, dijelaskan ilustrasi penerapan program tersebut, seperti misalnya, apabila wajib pajak terakhir membayar pada tahun 2021 dan baru membayar kembali pada Agustus 2025, maka seluruh tunggakan dan dendanya dihapus, kecuali untuk pajak tahun berjalan.

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena terbebani denda.
Sementara itu, Program Pemutihan ini disebut sebagai bentuk pengampunan pajak secara menyeluruh oleh Wakil Gubernur Vasko Ruseimy. Ia menegaskan bahwa ini adalah kesempatan sekali seumur hidup.

“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan semua tunggakan, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, wajib pajak harus taat,” kata Vasko dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar baru-baru ini.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, program ini sangat memudahan wajib pajak. Pada program ini, masyarakat dibebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya. Kemudian bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu. Kemudian bebas denda pajak kendaraan, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKBke 2) dan bebas pajak progresif.

Syefdinon mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skema pelaksanaan yang mudah dan dapat diakses di seluruh kabupaten/kota. Sosialisasi akan dilakukan secara intensif bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Meskipun bersifat pemutihan total, Pemprov Sumbar juga akan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi ke depan. Wajib pajak yang taat akan mendapat kemudahan pelayanan, sedangkan pelanggar akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.

“Kita maafkan dulu tunggakan pajaknya. Tahun ini mereka bayar, tahun-tahun sebelumnya juga kita gratiskan. Ini untuk membantu masyarakat, tapi ke depan wajib pajak harus lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraannya,” ujar Syefdinon.

Dengan pemberlakukan pemutihan tersebut diperkirakan dapat menjaring sebanyak 617.708 lebih kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun. Jika ditotalkan maka ada potensi sebanyak Rp327 Miliar pajak dengan asumsi masing-masing kendaraan hanya membayar satu tahun berjalan.

"Jika kita ambil angka kecil saja, hanya 50 persen dari 600 ribu lebih itu membayar pajak, maka masih ada pendapatan sekitar Rp165 miliar lebih. Ini bisa menambah pemasukan PAD, kemudian ditambah dengan kelanjutan membayar pajak tahun berikutnya,"ungkapnya.

Ia menambahkan, informasi teknis dan prosedur pembayaran akan diumumkan secara resmi oleh Bapenda Sumbar dan dapat dililhat di website Bependa Sumbar.

Seperti diketahui, Kebijakan ini telah mendapat supervisi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali potensi fiskal daerah, terutama dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi penyumbang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).(rl)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved