Padang, Analisakini.id-Mayat janin hasil aborsi yang ditemukan warga di kawasan Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat diduga hasil hubungan gelap pelaku berinisial H (pria) dengan seorang wanita berinisial I (wanita).
Keduanya pelaku merupakan warga yang sama-sama tingal di Kecamatan Padang Selatan.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung, menyebutkan bahwa pelaku I berstatus istri orang.
Menurut Yudarman, suami pelaku merupakan seorang terpidana yang masih menjalani hukuman dalam Lapas yang ada di Kota Padang.
"Pelaku I ini sudah mempunyai suami yang merupakan seorang terpidana yang masih menjalani masa hukuman di LP Kota Padang," katanya.
Menurut Yudarman, dengan keadaan seperti itu, pelaku I mempunyai kenalan di sekitar tempat tinggalnya. Karena sering bertemu, maka terjadilah hubungan antara mereka.
"Ternyata pelaku I hamil, kemudian terjadi ketakutan karena kandungan sudah berusia sembilan bulan, mereka pun bersepakat untuk melakukan aborsi," katanya.
Namun, lanjut Yudarman, berdasarkan keterangan pelaku I, anak tersebut sempat dilahirkan dan dalam kondisi hidup.
"Berdasarkan keterangan I, pada saat melahirkan janin masih hidup dan diberikan kepada si H," ujarnya.
"Mungkin karena panik, maka mereka menguburkan janin tanpa sepengetahuan keluarga ataupun warga. Namun setelah kita analisa janin tampaknya dalam keadaan meninggal dunia, jadi kita masih lakukan pemeriksaan terkait kebenarannya seperti apa," sambungnya.
Kedua pelaku saat ini sedang diamankan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut di Unit PPA Polresta Padang.
Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat dikejutkan dengan ditemukannya sosok janin bayi yang diduga baru lahir dan dibunuh, Rabu (11/6/2025).
Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung membenarkan terkait peristiwa tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Ia menyebutkan bahwa para pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya benar, kita mendapatkan laporannya kemarin dan langsung melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku," katanya.
Yudarman menyebutkan, sebanyak dua orang berinisial H (pria) dan I (wanita) diamankan yang diduga merupakan sepasang kekasih.
Kedua terduga pelaku ini diamankan berdasarkan dari laporan masyarakat yang mengetahui tindakan aborsi tersebut.
"Pengamanan ini berawal dari kita mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada tindakan aborsi. Kemudian kita selidiki dan datangi TKP ternyata memang benar adanya," ujarnya.
"Untuk identitas terduga pelaku bernama I dan H yang merupakan warga Padang Selatan. Sementara itu pelaku I ini sudah mempunyai suami yang merupakan seorang terpidana yang masih menjalani masa hukuman di LP Kota Padang," sambungnya.
Menurut Yudarman, dengan keadaan seperti itu, pelaku I mempunyai kenalan di sekitar tempat tinggalnya. Karena sering bertemu, maka terjadilah hubungan antara mereka.
"Ternyata pelaku I hamil, kemudian terjadi ketakutan karena kandungan berusia sembilan bulan, mereka pun bersepakat untuk melakukan aborsi," kata Yudarman.
Sementara itu, kronologi awal diketahui tindakan aborsi tersebut berawal dari salah seorang keluarga pelaku I yang kesurupan.
"Keluarganya ini mengigau kalau yang di dalam tanah itu harus dikeluarkan lagi dan dikuburkan dengan layak. Karena pernyataan itu, maka jadi pertanyaan untuk keluarganya. Kemudian pihak kekuarga menanyakan kepada pelaku I," jelasnya.
"Awalnya mereka membantah hal tersebut, tapi setelah dipaksa dan ditanya terus menerus hingga akhirnya mereka mengakui bahwa sudah melakukan hubungan intim hingga hamil," sambungnya.
Selanjutnya, kata Yudarman, kasus tersebut diserahkan kepada pihak PPA Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut. (sumber : TribunPadang.com).