arrow_upward

Satpol PP Tertibkan Aktivitas Karaoke di Pasir Jambak

Minggu, 15 Juni 2025 : 23.41

Padang, Analisakini.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah melaksanakan operasi pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas karaoke di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang dinilai mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Minggu (15/6/2025) dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, Operasi penertiban tersebut merespons cepat laporan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Pemko Padang, terkait gangguan kebisingan dan aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan norma lingkungan. Karena, lokasi berdekatan dengan masjid dan area pemukiman warga, sehingga aktivitas yang berlangsung berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah dan ketentraman warga sekitar.

"Ada warung yang hampir setiap malam melaksanakan hiburan karaoke mengunakan alat musik yang bunyinya sangat keras, warung tersebut terbuka dan aktifitasnya sudah menganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum, itu yang di laporkan warga,"ujar Chandra, Kasat Pol PP Kota Padang.

Kepala Satpol PP menegaskan tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keharmonisan lingkungan. "Kami mengimbau kepada seluruh pengelola usaha hiburan untuk memperhatikan lokasi dan dampak aktivitas mereka terhadap masyarakat sekitar serta mengurus izin jika memang digunakan untuk warung karaoke," tutur Chandra.

Dari lokasi, Satpol PP mengamankan peralatan sound systemnya berupa 2 (dua) unit amplifier dan 2 (dua) unit speaker serta 1 (satu) unit stand mikrofon yang digunakan untuk aktivitas karaoke. 

"Peralatan yang diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Pihak pengelola juga telah diberikan peringatan dan arahan untuk mematuhi ketentuan yang mengatur aktivitas usaha hiburan,"terang dia. (*)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved