arrow_upward

Satpol PP Padang Amankan Tiga Pengemis dan Dua Pak Ogah

Senin, 16 Juni 2025 : 17.11

 


cadangan



Padang, Analisakini.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang lakukan penjangkauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U trun jalan di wilayah Kota Padang, Senin (16/6).

Dalam penjangkauan tersebut, Satpol PP Padang mengamankan tiga pengemis dan dua orang Pak Ogah yang diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Padang.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penjangkauan terhadap anjal, gepeng,dan Pak Ogah tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah Kota Padang.

"Patroli dilakukan petugas di seluruh perempatan lampu merah, semua rata-rata tertib namum ada di beberapa titik lokasi yang masih ditemukan pelanggaran, seperti jalur By Pass dan Jalan Khatib Sulaiman. Kawasan tersebut akan menjadi prioritas untuk dilakukan patrol dan pengawasan,"kata Chandra Eka Putra.

Candra menjelakan, tiga pengemis dan dua orang Pak Ogah tersebut dibawa langsung ke Mako Satpol PP Kota Padang.

"Kita akan serahkan mereka ke Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk di Proses sesuai aturan yang berlaku," jelas Chandra.

Chandra Eka Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat serta pengguna jalan agar tidak memberi dalam bentuk apapun kepada anak Jalanan, Pengemis, dan Pak Ogah yang beraktivitas di perempatan lampu merah maupun U-Trun Jalan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah anak jalanan serta mencegah mereka terus berada di perempatan jalan yang akan membahayakan baik bagi pengguna jalan maupu bagi diri mereka sendiri. (do).



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved