arrow_upward

Mudah Cepat dan Praktis Masyarakat Cukup Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi SIGNAL Saja

Minggu, 15 Juni 2025 : 21.28

Pamflet promosi pajak signal
.
Padang, Analisakini.id-
Wajib Pajak kini tidak perlu repot-repot mengantre di Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan kemajuan teknologi, membayar pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Kepala Bapenda Sumatera Barat Syefdinon menegaskan, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.

"Masyarakat tidak perlu khawatir untuk membayar pajak kendaraan sekarang bisa melalui aplikasi SIGNAL, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Samsat dimanapun berada melalui HP sudah bisa membayar pajaknya, serta bisa di antarkan langsung kerumah" ujar Syefdinon saat dihubungi Minggu (15/6).

Aplikasi ini bisa di-download melalui AppStore untuk pengguna Apple dan Google Play untuk pengguna Android.

Cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL: 

1. Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.

2. Registrasi:
• Warga diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor telepon 
• Membuat kata sandi 
• Melakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah 
• Memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS 

3. Tambah data kendaraan:  
• Warga diminta memilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor' 
• Pilih jenis kendaraan 
• Masukkan NIK
• Unggah data KTP pemilik kendaraan 
• Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB). 

4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK: 
• Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan. 
• Muncul informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan 
• Geser tombol 'Kirim Dokumen' Total biaya akan ditampilkan di layar ponsel 
• Klik 'Lanjut' 
• Muncul notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran
 
5. Pembayaran Dokumen:
• Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran
• Generate kode bayar 
• Pilih kanal pembayaran yang di inginkan 
• Klik "Lanjut"
• Proses pembayaran selesai

"Pemprov Sumbar juga menyediakan layanan pengecekan pajak secara online," tambahnya.

 Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan pajak kendaraan bermotor lewat website berikut : https://bapenda.sumbarprov.go.id/." (rl)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved