Rombongan Bapemperda DPRD Jambi berkunjung
ke DPRD Sumbar, Selasa (17/6/2025), diterima Ketua Bapemperda M. Yasin dan
Wakil Zulkenedi Said. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Provisni Sumatera Barat, M.Yasin didampingi wakilnya Zulkenedi Said,
menerima kunjungan pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Jambi, Selasa (17/6/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Jambi, Abun Yani,
mengatakan, kunjungan kerja dan studi banding ke DPRD Sumbar bertujuan
untuk mengetahui tahapan maupun proses pembentukan program pembentukan
peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2026.
"Ya, kita ingin mengetahui lebih jauh
mekanisme dan pelaksanaan rapat internal Bapemperda DPRD Sumbar terkait dengan
rencana Propemperda 2026," ujarnya.
Selain itu, Bapemperda DPRD Jambi juga
ingin mengetahui apakah ada rencana usulan ranperda inisiatif atau ranperda
usul prakarsa DPRD dan usul Bapemperda di DPRD Sumbar untuk Tahun 2026.
"Apakah saat ini sudah di bentuk
pansus (panitia khusus) untuk pembahasan lebih lanjut terhadap materi dan
muatan ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025 ini? Apa yang
menjadi catatan penting dalam pelaksanaan tugas dan wewenang di
Bapemperda?" katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda
DPRD Sumbar M. Yasin mengatakan, Bapemperda mendorong penyelesaian ranperda
bukan hanya yang menjadi target 2025 saja. Namun Bapemperda juga mendorong penyelesaian
target ranperda Tahun 2024 yang belum selesai pembahasannya.
Yasin mengatakan, ada 10 ranperda yang
masuk propemperda berikut tujuh ranperda luncuran dan yang sudah selesai
dibahas tahun 2024, selesai dibahas dan ditetapkan tahun 2025 ini.
"Tidak hanya selesai dibahas, perda
yang telah ditetapkan langsung bisa terealisasi, sehingga lebih efektif dan
berdaya guna," terangnya.
M. Yasin juga menyebutkan, Bapemperda
juga meminta Tim ahli DPRD Sumbar melakukan kajian terhadap perda yang telah
ditetapkan. Gunanya untuk menginventarisir mana perda yang dinilai tidak
autentik dan lebih baik dihapus.
Kemudian ada perda yang memungkinkan
bisa digabung, perda tersebut lebih baik digabung, atau direvisi dan
diteruskan. Evaluasi tersebut dinilai penting agar Perda yang dijalankan lebih
implementatif.
"Bapemperda DPRD Sumbar
menargetkan, tim ahli DPRD Sumbar menyelesaikan kajian tersebut dalam waktu dua
bulan. Apabila masih dibutuhkan waktu agar kajiannya lebih mendalam, akan
dikaji lebih lanjut," pungkas Yasin. (n-r-t)