arrow_upward

Kunjungi DPRD Sumbar, DPRD Jambi Pelajari Tahapan Propemperda

Selasa, 17 Juni 2025 : 15.17

 

Rombongan Bapemperda DPRD Jambi berkunjung ke DPRD Sumbar, Selasa (17/6/2025), diterima Ketua Bapemperda M. Yasin dan Wakil Zulkenedi Said. (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provisni Sumatera Barat, M.Yasin didampingi wakilnya Zulkenedi Said, menerima kunjungan pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Jambi, Selasa (17/6/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Jambi, Abun Yani, mengatakan, kunjungan kerja dan studi banding ke DPRD Sumbar bertujuan untuk  mengetahui tahapan maupun proses pembentukan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2026.

"Ya, kita ingin mengetahui lebih jauh mekanisme dan pelaksanaan rapat internal Bapemperda DPRD Sumbar terkait dengan rencana Propemperda 2026," ujarnya. 

Selain itu, Bapemperda DPRD Jambi juga ingin mengetahui apakah ada rencana usulan ranperda inisiatif atau ranperda usul prakarsa DPRD dan usul Bapemperda di DPRD Sumbar untuk Tahun 2026.

"Apakah saat ini sudah di bentuk pansus (panitia khusus) untuk pembahasan lebih lanjut terhadap materi dan muatan ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025 ini? Apa yang menjadi catatan penting dalam pelaksanaan tugas dan wewenang di Bapemperda?" katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumbar M. Yasin mengatakan, Bapemperda mendorong penyelesaian ranperda bukan hanya yang menjadi target 2025 saja. Namun Bapemperda juga mendorong penyelesaian target ranperda Tahun 2024 yang belum selesai pembahasannya. 

Yasin mengatakan, ada 10 ranperda yang masuk propemperda berikut tujuh ranperda luncuran dan yang sudah selesai dibahas tahun 2024, selesai dibahas dan ditetapkan tahun 2025 ini. 

"Tidak hanya selesai dibahas, perda yang telah ditetapkan langsung bisa terealisasi, sehingga lebih efektif dan berdaya guna," terangnya.

M. Yasin juga menyebutkan, Bapemperda juga meminta Tim ahli DPRD Sumbar melakukan kajian terhadap perda yang telah ditetapkan. Gunanya untuk menginventarisir mana perda yang dinilai tidak autentik dan lebih baik dihapus. 

Kemudian ada perda yang memungkinkan bisa digabung, perda tersebut lebih baik digabung, atau direvisi dan diteruskan. Evaluasi tersebut dinilai penting agar Perda yang dijalankan lebih implementatif. 

"Bapemperda DPRD Sumbar menargetkan, tim ahli DPRD Sumbar menyelesaikan kajian tersebut dalam waktu dua bulan. Apabila masih dibutuhkan waktu agar kajiannya lebih mendalam, akan dikaji lebih lanjut," pungkas Yasin. (n-r-t)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved