arrow_upward

Komisi III DPRD Sumbar Bahas Hasil Fasilitasi Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha

Senin, 16 Juni 2025 : 17.50

 

Komisi III DPRD Sumbar gelar rapat bersama mitra kerja, Senin (16/6/2025) di gedung dewan setempat. (humasdprdsb)

 

PADANG, ANALISAKINI.ID-- Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat bersama mitra kerja, Senin (16/6/2025) di gedung dewan setempat. Hal ini guna memastikan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha, bisa segera dilaksanakan di daerah ini.

Di antaranya, rapat tersebut membahas tentang hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang ranperda tersebut yang telah diterima DPRD Sumbar. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Mockhlasin, dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi III lainnya. 

Menurut Mockhlasin, ranperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang menguntungkan untuk Sumbar. Terutama dalam meningkatkan jumlah investasi yang tentunya berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi. 

"Ya, investasi akan memberikan multiplier effect yang sangat baik untuk suatu daerah. Termasuk juga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat," katanya. 

Selain itu, semakin banyak investasi yang masuk ke Sumbar maka permasalahan pengangguran pun akan bisa diatasi dengan banyaknya terbuka peluang kerja baru. 

"Makanyam payung hukum daerah ini kita harapkan bisa membentuk iklim investasi yang sehat, terutama memudahkan perizinan untuk berusaha," sebut Mockhlasin. 

Dia mengatakan, selama ini masih terdapat beberapa kendala permasalahan terkait membuka usaha dan berinvestasi di Sumbar. Diantaranya seperti birokrasi yang berbelit hingga adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan. 

"Kita berharap Ranperda ini nantinya akan menjadi solusi untuk kendala tersebut. Terutama memberikan kepastian hukum dalam perizinan sehingga investor tertarik berinvestasi di Sumatera Barat," tuturnya. 

Untuk diketahui, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha tersebut merupakan ranperda yang masuk dalam program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024.

Ranperda ini disusun dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan lancarnya pengurusan perizinan investasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha. 

"Betapa tidak, jika hal-hal tersebut tercapai maka investor akan tertarik berinvestasi di Sumbar. Dan Sumbar ke depan memang membutuhkan investasi untuk mendorong kemajuan daerah," beber Mockhlasin. (n-r-t)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved